MAJALENGKA, http://Kompas1.Id – Tim liputan http://Kompas1.Id menerima sejumlah laporan dari warga Desa Salagedang terkait dugaan ketidaksesuaian penggunaan Dana Desa [DD] tahun anggaran 2024-2025.
Warga menilai beberapa kegiatan dan alokasi anggaran APBDes-DD tidak sesuai harapan penerima manfaat dan berpotensi menimbulkan maladministrasi.
Upaya Konfirmasi Buntu Tim telah berupaya mengonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Desa Salagedang H. Ahmad Uci S.Pd dan Sekdes Dedi Setiadi pada Selasa 26/5/2026. Melalui pesan dan telepon, Sekdes menjawab “mau koordinasi dulu dengan Pak Kuwu” dan belum memberikan keterangan lebih lanjut hingga berita ini diturunkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Poin-Poin yang Disorot Warga berdasarkan penelusuran dan keterangan sejumlah narasumber, ada empat hal utama yang menjadi sorotan:
1.Dugaan Minimnya Musyawarah.
Sejumlah kegiatan dan anggaran yang masuk APBDes diduga tidak melalui Musyawarah Desa Khusus bersama BPD, RT/RW, tokoh masyarakat, LPMD, dan PKK. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2.Pengelolaan oleh TPKD dan LPM.
TPKD dan LPM diduga melanggar PMK No. 145/2023 tentang Pengelolaan Dana Desa dan PMK No. 146/2023 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa TA 2024. Permendesa PDTT No. 13/2023 juga disinggung terkait prioritas penggunaan DD 2024-2025.
3.Program Ketahanan Pangan 20%
TPKD Salagedang diduga memanipulasi anggaran program khusus 20% dana desa untuk ketahanan pangan bidang pertanian, peternakan, perikanan, serta dana keadaan darurat, infrastruktur, dan Banprov. Laporan Pertanggungjawaban [LPJ] disebut dibuat 100% terserap, namun realisasi di lapangan dinilai tidak 100%.
4.Minimnya Transparansi Fisik Kegiatan.
Warga menyebut sejumlah kegiatan tidak memasang prasasti sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sesuai Permendagri No. 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Data Alokasi Dana Desa Salagedang
Tahun 2024: Rp 925.267.000
– Tahap 1: Rp 422.977.600 45,71%
– Tahap 2: Rp 502.289.400 54,29%
Alokasi utama meliputi pembangunan jalan lingkungan Rp. 414,2 juta, jalan usaha tani Rp. 180 juta, irigasi tersier Rp. 137,1 juta, posyandu, pelatihan, ketahanan pangan, BLT-DD Rp. 36 juta, dan Banprov Rp. 130 juta.
Tahun 2025: Rp. 956.441.000
– Tahap 1: Rp. 441.936.400 46,21%
– Tahap 2: Rp. 514.504.600 53,79%
Alokasi utama meliputi pembangunan jalan lingkungan dan usaha tani total Rp.609,7 juta, PAUD, posyandu, ketahanan pangan, penyertaan modal Rp. 94 juta, BLT-DD Rp.18 juta, dan Banprov Rp. 130 juta.
Tuntutan Warga
Warga meminta Inspektorat Kabupaten Majalengka berkolaborasi dengan BPKP, Kejati Jabar, dan Subdit Tipikor Polda Jabar untuk turun langsung melakukan pemeriksaan fisik dan administrasi kegiatan DD 2024-2025 di Desa Salagedang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemdes Salagedang belum memberikan keterangan resmi. http://Kompas1.Id membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi.
Zul & Tim.














