Curi 34 Tandan Buah Sawit, Pria Asal Dewa Agung Diamankan Polres Way Kanan

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026 - 04:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.id || Satreskrim Polres Way Kanan, mengamankan satu pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kampung Dewa Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan. Senin (25/5/2026).

Tersangka inisial RD (34) berdomisili di Kampung Dewa Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto, SH.,M.H menyampaikan kronologis kejadian bermula pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekitar pukul 08.30 WIB, saksi I dan Saksi J mengecek lahan kebun sawit milik korban Vendi Pradana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setibanya di kebun pukul 09.00 Wib kedua saksi melihat terlapor diduga sedang melakukan peristiwa tindak pidana pencurian buah tandan sawit di kebun milik korban.

Setelah itu, kedua saksi melaporkan kepada korban bahwa telah terjadi peristiwa pencurian buah sawit di kebun miliknya, dari kejadian itu korban mengalami kerugian 34 tandan buah sawit dengan berat sekitar 440 kg, dan jika di Rupiahkan sekitar Rp. 1.390.400,-.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut..

Baca Juga:  Bersama TNI Polri,  Lapas Kotaagung Musnahkan Barang Sitaan Hasil Razia

Terlapor dapat diamankan pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, setelah anggota Polres Way Kanan menerima informasi dari warga bahwa terlapor diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan telah diamankan dikediaman Kepala Kampung Kampung Dewa Agung, Bahuga.

Selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wib Kanit I Satreskrim Polres Way Kanan beserta tiga anggota menuju rumah Kepala Kampung Dewa Agung, setibanya di lokasi anggota melakukan interogasi awal dan mengamankan diduga terlapor.

Setelah itu, terlapor dan barang bukti berupa 34 tandan buah sawit dengan berat 440 kg, sepeda motor jenis honda revo absolute tanpa nopol, dodos dan keranjang dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Atas perbuatanya terlapor diduga melakukan pencurian dapat dikenai pasal 477 Undang Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

 

 

 

 

Sumber / dok tim.(JMI)

Editor wep / Kompas1.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ASPAL JALAN SELESAI TAPI BIAYA BELUM DIBAYAR: PROYEK DI SIRNAJAYA DIKUCAK TIDAK MASUK ANGGARAN DAN SENGaja SEMBUNYIKAN DARI BPD
KAPOLRES KOTAMOBAGU DAN SELURUH PERSONEL GELORAKAN SEMANGAT MERAH PUTIH DI HUT RI KE-81
HUT ke-81 RI di Pesawaran, Nanda Indira Tegaskan: Jangan Biarkan Veteran Berjuang Sendiri di Masa Tua
Peringatan HUT ke-81 RI, Bupati Nanda Indira Serukan Penghormatan dan Kepedulian kepada Pejuang Kemerdekaan
GUBERNUR DEDI MULYADI BERIKAN TEMPAT VIP KEPADA PETANI, OJOL, DAN PEKERJA BANGUNAN DI UPACARA HUT RI KE-81
Mengenang Angelina Lina Dewi, Sosok yang Kini Berpulang dalam Damai
Ketua SPRI dan FKBN Lampung Utara Hadiri HUT RI ke-81 di Pondok Pesantren Al-Hiro
KELUARGA BESAR POLRES TOMOHON UCAPKAN SELAMAT HUT RI KE-81: KEMERDEKAAN MOMENTUM KEDAULATAN BANGSA
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:51 WIB

ASPAL JALAN SELESAI TAPI BIAYA BELUM DIBAYAR: PROYEK DI SIRNAJAYA DIKUCAK TIDAK MASUK ANGGARAN DAN SENGaja SEMBUNYIKAN DARI BPD

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:20 WIB

KAPOLRES KOTAMOBAGU DAN SELURUH PERSONEL GELORAKAN SEMANGAT MERAH PUTIH DI HUT RI KE-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:42 WIB

HUT ke-81 RI di Pesawaran, Nanda Indira Tegaskan: Jangan Biarkan Veteran Berjuang Sendiri di Masa Tua

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI, Bupati Nanda Indira Serukan Penghormatan dan Kepedulian kepada Pejuang Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:12 WIB

GUBERNUR DEDI MULYADI BERIKAN TEMPAT VIP KEPADA PETANI, OJOL, DAN PEKERJA BANGUNAN DI UPACARA HUT RI KE-81

Berita Terbaru