KOMPAS1.ID
GARUT – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial MP (26) telah diamankan petugas di kawasan Perumahan Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, pada Minggu (24/5/2026).
Penangkapan pelaku merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan mendalam yang dilakukan tim Satres Narkoba terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Saat melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang kuat, yang menunjukkan bahwa tersangka tidak hanya mengedarkan, tetapi juga memproduksi sendiri barang haram tersebut.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku meracik dan memproduksi tembakau sintetis tersebut secara mandiri, tanpa bantuan pihak lain. Bahan baku berupa cairan campuran untuk pembuatan narkotika itu didapatkannya dengan cara membeli melalui akun media sosial Instagram bernama “NE”.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Res Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, sebagian besar tembakau sintetis yang diproduksi rencananya akan diedarkan kembali ke masyarakat, sementara sisanya dikonsumsi untuk keperluan pribadi.
“Tersangka mengakui memproduksi sendiri, bahan campuran dibeli lewat akun Instagram. Sebagian akan diedarkan, sebagian lagi untuk dikonsumsi sendiri,” ungkap AKP Usep Sudirman.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti yang cukup banyak, antara lain: 1 bungkus ziplock berisi tembakau sintetis, 30 paket tembakau sintetis dalam plastik klip bening dibalut lakban biru, serta 1 paket serupa yang dibalut lakban merah bertuliskan fragile.
Selain barang jadi, petugas juga menyita peralatan dan bahan campuran berupa: 1 botol kaca berisi cairan campuran narkotika, 2 botol plastik cairan warna ungu, serta masing-masing satu botol plastik cairan warna merah dan biru bermerek dagang Koepoe-Koepoe. Tidak ketinggalan, turut diamankan pula 2 botol kaca dan 5 botol plastik bekas pakai yang diduga merupakan wadah sisa campuran bahan narkotika. Secara keseluruhan, total berat bruto narkotika jenis tembakau sintetis yang diamankan mencapai 39,38 gram.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke markas Satres Narkoba Polres Garut. Tersangka akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan asal usul bahan baku yang digunakan, serta akan dijerat dengan undang-undang terkait narkotika.
Wa Ratno














