Ketua JMI Tanggamus Yuliar Baro Apresiasi Kapolda Lampung Instruksikan Tembak Ditempat Pelaku Begal

- Penulis

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamu, – KOMPAS1.id || Instruksi Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf S.I.K., M.H tindak tegas tembak ditempat pelaku begal, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polda Lampung ini mendapat apresiasi dari ketua Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) Tanggamus Yuliar Baro yang disampaikan oleh Sekretaris Nazori Ihsan. Sabtu (16/5/2026).

Menurut Nazori ihsan tindakan begal ini merupakan aksi perampasan harta benda (umumnya kendaraan bermotor) di jalan raya yang disertai dengan ancaman atau kekerasan fisik terhadap korbannya. Dalam hukum, tindakan ini dikategorikan sebagai Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang diatur dalam Pasal 365 KUHP.

Menurut Sekretaris JMI Tanggamus Kebijakan dan Penegakan Hukum yang disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf S.I.K., M.H ini sudah sangat tepat, saya apresiasi ketegasan Kapolda Lampung dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah Lampung,” kata Nazori Ihsan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tembak di Tempat Pelaku Begal yang disampaikan. Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, secara resmi menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan tindakan tegas berupa tembak di tempat bagi pelaku begal yang melawan saat ditangkap.

Dalam hal interuksi Kapolda Lampung ini, kalau bisa sampai ke jajaran Kapolresta Kapolres dan Kapolsek memberikan instruksi kepada jajarannya juga. Untuk mematuhi instruksi Kapolda Lampung ini agar anggota-anggota berani melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku begal

Baca Juga:  ​Lombok Digemparkan Temuan Objek Misterius: Menilik Jejak Teknologi di Garis Pantai

“Hal ini, keputusan yang sangat tepat agar tindakan pelaku curanmor dan curat menjadi bahan pertimbangan bagi pelaku kejahatan di wilayah Lampung,” ujarnya

Pihak kepolisian dengan adanya Instruksi tegas ini sangat tepat apalagi diperkuat dengan setelah terjadinya insiden penembakan yang menewaskan Bripka Anumerta Arya Supena oleh pelaku begal di Lampung

Perspektif Hukum dan Pembelaan Diri sudah jelas diatur Pasal 365 KUHP: Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara mulai dari 9 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati jika tindakan tersebut mengakibatkan luka berat atau kematian pada korban.

Apalagi hak bagi orang yang membela diri harus dilindungi. Berdasarkan Pasal 49 KUHP, seseorang tidak dipidana jika melakukan pembelaan terpaksa (noodweer) untuk melindungi diri, kehormatan, atau harta benda dari serangan yang seketika dan melawan hukum, harus dibebaskan dari jeratan hukum.

“Orang yang mempertahankan haknya, melawan begal atau curanmor dijalanan harus dibebaskan dari tuntutan hukum sekalipun begal itu mati, karena pelaku begal kalau tidak melukai dia tidak segan-segan menghilangkan nyawa orang lain,” tegas Nazori Insan mewakili ketua JMI Tanggamus.. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komdigi Godok Re-Registrasi Media Sosial, Pengguna Wajib Cantumkan Nomor Telepon
Bupati Monadi Resmi Tunjuk Maya Novefri sebagai Plt Dirut Perumda Tirta Sakti Kerinci
Polsek Margaasih Gelar Police Go To School di SMPN 2 Margaasih*
POLSEK MARGAASIH HADIRI EVALUASI DAN SOSIALISASI TATA CARA PELAPORAN KOPERASI DESA
TANGGAPI VIDEO VIRAL DUGAAN PEMERASAN, KASAT RESNARKOBA POLRES METRO BEKASI BERIKAN KLARIFIKASI RESMI
KASAT RESNARKOBA BANTAH DUGAAN PEMERASAN UANG, JELASKAN PROSEDUR REHABILITASI SESUAI ATURAN
*Polsek Margaasih Hadiri Evaluasi dan Sosialisasi Pelaporan Koperasi Desa*
Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Kebijakan Pembangunan, Wabup Pesawaran Ajak Masyarakat Berpartisipasi Aktif
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:59 WIB

Komdigi Godok Re-Registrasi Media Sosial, Pengguna Wajib Cantumkan Nomor Telepon

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:55 WIB

Bupati Monadi Resmi Tunjuk Maya Novefri sebagai Plt Dirut Perumda Tirta Sakti Kerinci

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:35 WIB

Polsek Margaasih Gelar Police Go To School di SMPN 2 Margaasih*

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:23 WIB

POLSEK MARGAASIH HADIRI EVALUASI DAN SOSIALISASI TATA CARA PELAPORAN KOPERASI DESA

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:14 WIB

TANGGAPI VIDEO VIRAL DUGAAN PEMERASAN, KASAT RESNARKOBA POLRES METRO BEKASI BERIKAN KLARIFIKASI RESMI

Berita Terbaru