Klarifikasi terkait Atas tuduhan yang di anggap sepihak dari saudari Icu Efen.

- Penulis

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID
Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat
Tanggal: 10 Mei 2026
Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat pada situs suaraindonesia.my.id tanggal 9 Mei 2026 dengan judul “Boss ICHU EPEN Diduga Jadi Pemodal dan Penampung Emas PETI Bukit Hitam, Warga Minta APH Bertindak”,
Saudari Icu Efen, menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:

1. Saya menegaskan dengan tegas bahwa seluruh tuduhan yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut adalah tidak benar, tidak berdasar, dan merupakan fitnah. Saya sama sekali tidak berperan sebagai pemodal, penampung, maupun pihak yang terlibat dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Bukit Hitam, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, sebagaimana yang dituduhkan.

2. Saya tidak pernah melakukan aktivitas pembelian, penyimpanan, pendistribusian, maupun transaksi apapun yang berkaitan dengan hasil tambang emas ilegal. Seluruh kegiatan yang saya jalankan selama ini adalah kegiatan yang sah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dapat dipertanggungjawabkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

3. Tuduhan yang disampaikan tersebut telah merusak nama baik, kehormatan, dan martabat saya di tengah masyarakat, serta menimbulkan kerugian secara sosial maupun psikologis.

Sehubungan dengan hal tersebut, saya menyampaikan bahwa penyampaian tuduhan yang tidak benar sebagaimana yang terjadi diatur dan diancam dengan sanksi pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:

– Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencemaran nama baik, yang menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan sesuatu hal, dengan maksud agar tuduhan itu diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp4.500.000,00.
– Pasal 311 KUHP yang mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan melalui tulisan atau gambar yang disebarluaskan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp4.500.000,00.
– Pasal 14 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang juga mengatur tanggung jawab atas pemberitaan yang tidak akurat atau tidak berdasar, serta hak pihak yang dirugikan untuk mendapatkan perbaikan berita dan ganti rugi.

Baca Juga:  Berawal dari Razia Helm, Satlantas Polres Karawang Ringkus Pengedar Sabu di Bundaran Ciplaz

Sehubungan dengan itu, saya memohon kepada redaksi Suaraindonesia.id untuk segera memuat klarifikasi ini secara jelas dan sama luasnya dengan pemberitaan yang telah dimuat sebelumnya, serta melakukan perbaikan terhadap kesalahan informasi yang disampaikan.

Saya membuka diri untuk melakukan proses klarifikasi lebih lanjut kepada aparat penegak hukum maupun pihak berwenang guna membuktikan kebenaran pernyataan saya ini dan membuktikan bahwa tuduhan yang disampaikan adalah tidak berdasar.

Demikian klarifikasi ini saya sampaikan dengan sebenarnya untuk diketahui dan menjadi perhatian bersama”tutupnya

Jurnalis Effendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT
Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage
Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”
Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan
Perkuat Pembangunan Desa, Pemdes Tenjolaya Gandeng Unpas
Semarak HUT TNI ke-81, TNI-Polri dan Komunitas Bersatu Gelar Touring, Karya Bakti dan Bakti Sosial di Goa Seplawan
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 01:50 WIB

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT

Sabtu, 26 September 2026 - 12:38 WIB

Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage

Sabtu, 26 September 2026 - 11:13 WIB

Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat

Sabtu, 26 September 2026 - 10:05 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”

Berita Terbaru