Klarifikasi terkait Atas tuduhan yang di anggap sepihak dari saudari Icu Efen.

- Penulis

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID
Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat
Tanggal: 10 Mei 2026
Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat pada situs suaraindonesia.my.id tanggal 9 Mei 2026 dengan judul “Boss ICHU EPEN Diduga Jadi Pemodal dan Penampung Emas PETI Bukit Hitam, Warga Minta APH Bertindak”,
Saudari Icu Efen, menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:

1. Saya menegaskan dengan tegas bahwa seluruh tuduhan yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut adalah tidak benar, tidak berdasar, dan merupakan fitnah. Saya sama sekali tidak berperan sebagai pemodal, penampung, maupun pihak yang terlibat dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Bukit Hitam, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, sebagaimana yang dituduhkan.

2. Saya tidak pernah melakukan aktivitas pembelian, penyimpanan, pendistribusian, maupun transaksi apapun yang berkaitan dengan hasil tambang emas ilegal. Seluruh kegiatan yang saya jalankan selama ini adalah kegiatan yang sah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dapat dipertanggungjawabkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

3. Tuduhan yang disampaikan tersebut telah merusak nama baik, kehormatan, dan martabat saya di tengah masyarakat, serta menimbulkan kerugian secara sosial maupun psikologis.

Sehubungan dengan hal tersebut, saya menyampaikan bahwa penyampaian tuduhan yang tidak benar sebagaimana yang terjadi diatur dan diancam dengan sanksi pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:

– Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencemaran nama baik, yang menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan sesuatu hal, dengan maksud agar tuduhan itu diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp4.500.000,00.
– Pasal 311 KUHP yang mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan melalui tulisan atau gambar yang disebarluaskan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp4.500.000,00.
– Pasal 14 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang juga mengatur tanggung jawab atas pemberitaan yang tidak akurat atau tidak berdasar, serta hak pihak yang dirugikan untuk mendapatkan perbaikan berita dan ganti rugi.

Baca Juga:  Menakar Kewaspadaan: Memahami Ancaman Virus Hanta di Era Global

Sehubungan dengan itu, saya memohon kepada redaksi Suaraindonesia.id untuk segera memuat klarifikasi ini secara jelas dan sama luasnya dengan pemberitaan yang telah dimuat sebelumnya, serta melakukan perbaikan terhadap kesalahan informasi yang disampaikan.

Saya membuka diri untuk melakukan proses klarifikasi lebih lanjut kepada aparat penegak hukum maupun pihak berwenang guna membuktikan kebenaran pernyataan saya ini dan membuktikan bahwa tuduhan yang disampaikan adalah tidak berdasar.

Demikian klarifikasi ini saya sampaikan dengan sebenarnya untuk diketahui dan menjadi perhatian bersama”tutupnya

Jurnalis Effendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ASPAL JALAN SELESAI TAPI BIAYA BELUM DIBAYAR: PROYEK DI SIRNAJAYA DIKUCAK TIDAK MASUK ANGGARAN DAN SENGaja SEMBUNYIKAN DARI BPD
KAPOLRES KOTAMOBAGU DAN SELURUH PERSONEL GELORAKAN SEMANGAT MERAH PUTIH DI HUT RI KE-81
HUT ke-81 RI di Pesawaran, Nanda Indira Tegaskan: Jangan Biarkan Veteran Berjuang Sendiri di Masa Tua
Peringatan HUT ke-81 RI, Bupati Nanda Indira Serukan Penghormatan dan Kepedulian kepada Pejuang Kemerdekaan
GUBERNUR DEDI MULYADI BERIKAN TEMPAT VIP KEPADA PETANI, OJOL, DAN PEKERJA BANGUNAN DI UPACARA HUT RI KE-81
Mengenang Angelina Lina Dewi, Sosok yang Kini Berpulang dalam Damai
Ketua SPRI dan FKBN Lampung Utara Hadiri HUT RI ke-81 di Pondok Pesantren Al-Hiro
KELUARGA BESAR POLRES TOMOHON UCAPKAN SELAMAT HUT RI KE-81: KEMERDEKAAN MOMENTUM KEDAULATAN BANGSA
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:51 WIB

ASPAL JALAN SELESAI TAPI BIAYA BELUM DIBAYAR: PROYEK DI SIRNAJAYA DIKUCAK TIDAK MASUK ANGGARAN DAN SENGaja SEMBUNYIKAN DARI BPD

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:20 WIB

KAPOLRES KOTAMOBAGU DAN SELURUH PERSONEL GELORAKAN SEMANGAT MERAH PUTIH DI HUT RI KE-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:42 WIB

HUT ke-81 RI di Pesawaran, Nanda Indira Tegaskan: Jangan Biarkan Veteran Berjuang Sendiri di Masa Tua

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI, Bupati Nanda Indira Serukan Penghormatan dan Kepedulian kepada Pejuang Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:12 WIB

GUBERNUR DEDI MULYADI BERIKAN TEMPAT VIP KEPADA PETANI, OJOL, DAN PEKERJA BANGUNAN DI UPACARA HUT RI KE-81

Berita Terbaru