Klarifikasi terkait Atas tuduhan yang di anggap sepihak dari saudari Icu Efen.

- Penulis

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID
Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat
Tanggal: 10 Mei 2026
Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat pada situs suaraindonesia.my.id tanggal 9 Mei 2026 dengan judul “Boss ICHU EPEN Diduga Jadi Pemodal dan Penampung Emas PETI Bukit Hitam, Warga Minta APH Bertindak”,
Saudari Icu Efen, menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:

1. Saya menegaskan dengan tegas bahwa seluruh tuduhan yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut adalah tidak benar, tidak berdasar, dan merupakan fitnah. Saya sama sekali tidak berperan sebagai pemodal, penampung, maupun pihak yang terlibat dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Bukit Hitam, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, sebagaimana yang dituduhkan.

2. Saya tidak pernah melakukan aktivitas pembelian, penyimpanan, pendistribusian, maupun transaksi apapun yang berkaitan dengan hasil tambang emas ilegal. Seluruh kegiatan yang saya jalankan selama ini adalah kegiatan yang sah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dapat dipertanggungjawabkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

3. Tuduhan yang disampaikan tersebut telah merusak nama baik, kehormatan, dan martabat saya di tengah masyarakat, serta menimbulkan kerugian secara sosial maupun psikologis.

Sehubungan dengan hal tersebut, saya menyampaikan bahwa penyampaian tuduhan yang tidak benar sebagaimana yang terjadi diatur dan diancam dengan sanksi pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:

– Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencemaran nama baik, yang menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan sesuatu hal, dengan maksud agar tuduhan itu diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp4.500.000,00.
– Pasal 311 KUHP yang mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan melalui tulisan atau gambar yang disebarluaskan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp4.500.000,00.
– Pasal 14 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang juga mengatur tanggung jawab atas pemberitaan yang tidak akurat atau tidak berdasar, serta hak pihak yang dirugikan untuk mendapatkan perbaikan berita dan ganti rugi.

Baca Juga:  ‎DEMA STAIN Minta PK Atas Putusan PN Meulaboh Yang Melukai Hati Pendidikan

Sehubungan dengan itu, saya memohon kepada redaksi Suaraindonesia.id untuk segera memuat klarifikasi ini secara jelas dan sama luasnya dengan pemberitaan yang telah dimuat sebelumnya, serta melakukan perbaikan terhadap kesalahan informasi yang disampaikan.

Saya membuka diri untuk melakukan proses klarifikasi lebih lanjut kepada aparat penegak hukum maupun pihak berwenang guna membuktikan kebenaran pernyataan saya ini dan membuktikan bahwa tuduhan yang disampaikan adalah tidak berdasar.

Demikian klarifikasi ini saya sampaikan dengan sebenarnya untuk diketahui dan menjadi perhatian bersama”tutupnya

Jurnalis Effendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembangunan Gedung Perpustakaan SDN 05 PB Penai Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi dan Terbengkalai
LANDau BADAI TERKEPUNG BANJIR, ALAM DIDUGA MULAI “MEMBALAS” ULah MANUSIA
Landau Badai Terkepung Banjir, Warga: Alam Mulai “Membalas” Ulah Manusia
Lelang Gagal, Proses Hukum Jangan Dipaksa Berhenti Oleh: Adv. E. Puguh . P., S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL (Ketua Divisi Advokasi & Pembelaan Wartawan DPP PJS)
Lelang Gagal, Proses Hukum Jangan Dipaksa Berhenti
Bupati Aceh Singkil Lepas Keberangkatan 91 Jamaah Calon Haji, Doakan Menjadi Haji Mabrur ‎
Hampir Sebulan Wafat’ Keluarga Korban Menanti Jawaban
Polsek Kedungwaringin Ungkap Peredaran Obat Keras Tramadol dan Hexymer, Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Peredaran Obat Ilegal
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:02 WIB

Pembangunan Gedung Perpustakaan SDN 05 PB Penai Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi dan Terbengkalai

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:31 WIB

LANDau BADAI TERKEPUNG BANJIR, ALAM DIDUGA MULAI “MEMBALAS” ULah MANUSIA

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:23 WIB

Landau Badai Terkepung Banjir, Warga: Alam Mulai “Membalas” Ulah Manusia

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:13 WIB

Lelang Gagal, Proses Hukum Jangan Dipaksa Berhenti Oleh: Adv. E. Puguh . P., S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL (Ketua Divisi Advokasi & Pembelaan Wartawan DPP PJS)

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:07 WIB

Lelang Gagal, Proses Hukum Jangan Dipaksa Berhenti

Berita Terbaru

Berita

Lelang Gagal, Proses Hukum Jangan Dipaksa Berhenti

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:07 WIB