RILIS PANDANGAN: SUARA MASYARAKAT DI BALIK PERTANYAAN PUBLIK

Berita, Daerah719 Dilihat

‎Oleh: Sadryansyah Berutu, S.IP.
‎Sarjana Ilmu Politik | Pemerhati Sosial-Pemerintahan | Putra Daerah Aceh Singkil

Aceh Singkil kompas1.id – 09 Mei 2026
‎ Belakangan ini, pernyataan yang diungkapkan Zulkarnaen Gaes: “Apakah masyarakat Aceh Singkil ini lebih banyak pengharap bantuan, sebab selalu bertanya soal jadup saat kegiatan Bupati diposting?”, bukan sekadar uneg-uneg biasa. Secara akademis, politis, dan hukum, pernyataan ini mencerminkan kegagalan pemahaman mendasar tentang hubungan negara, pemerintah, dan warga negara, sekaligus mengandung muatan penilaian yang merendahkan dan keliru secara paradigma.

‎Sebagai masyarakat Aceh singkil mewakili masyarakat yang dianggap pengharap bantuan, saya sampaikan analisis dan pandangan tegas berikut ini:
‎Berdasarkan Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945:
‎”Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya.”
‎Dipertegas lagi dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 3:
‎”Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik, yang meliputi hak untuk mengajukan permintaan, memperoleh, dan menyebarluaskan Informasi Publik.”

‎Secara teori politik, warga negara adalah pemegang kedaulatan, sedangkan pemerintah adalah lembaga pelayan publik. Ketika masyarakat bertanya soal bantuan, program, atau kebijakan, itu bukan perilaku “pengharap”, melainkan pelaksanaan hak konstitusional dan fungsi pengawasan rakyat. Program pemerintah bukanlah sedekah atau pemberian pribadi pejabat, melainkan amanah yang dibiayai dari pajak dan pendapatan daerah, yang pada hakikatnya adalah uang rakyat. Menilai mereka sebagai “pengharap” adalah bentuk penghinaan terhadap harkat dan martabat warga negara, sekaligus ketidaktahuan mendasar atas struktur demokrasi.

‎Dalam kajian Ilmu Politik dan Administrasi Negara, keberadaan pihak yang dekat dengan pemerintah, seperti media pendamping atau mitra kerja — berfungsi sebagai agen penyebar informasi dan jembatan kepercayaan. Seperti yang disampaikan Rahmadin Sastra, “Wajar masyarakat bertanya karena kedekatan sdr dengan Pemda dan dianggap lebih tahu”.

‎Ini adalah prinsip dasar: Semakin dekat seseorang dengan sumber kekuasaan/informasi, semakin besar tanggung jawabnya untuk menjelaskan, bukan menghakimi. Jika pertanyaan berulang terus-menerus, itu bukan tanda masyarakat yang salah, melainkan indikator kegagalan diseminasi informasi dari pihak berwenang. Keluhan Zulkarnaen justru membuktikan ia tidak memahami posisinya secara akademis maupun etis: ia menganggap akses istimewa sebagai hak untuk merasa lebih tinggi, bukan sebagai beban amanah pelayanan.

‎Sikap sdr zulkarnaen di sini sudah salah, merubah sifat Hak masyarakat menjadi celaan. Pandangan yang menyamakan “bertanya” dengan “mengharap” adalah kesalahan fatal dalam pola pikir. Dalam perspektif teori demokrasi partisipatif, pertanyaan dan keterlibatan warga adalah indikator masyarakat yang sehat, peduli, dan kritis. Masyarakat yang diam dan acuh tak acuh justru jauh lebih berbahaya bagi kelangsungan pemerintahan. Menuduh mereka yang bertanya sebagai “pengharap”, sama saja mematikan ruang partisipasi publik yang merupakan nyawa dari sistem pemerintahan kita.
‎Atas dasar tersebut, saya sadryansyah Berutu, S.IP selaku pemerhati Pemerintah Aceh Singkil, menyatakan KECAMAN TEGAS: TERHADAP TINDAKAN & PERNYATAAN ZULKARNAEN GAES

‎dengan alasan:

‎1. Melanggar Prinsip Hukum & Hak Warga: Pernyataan beliau secara langsung merendahkan hak konstitusional masyarakat untuk bertanya dan memperoleh informasi, bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Keterbukaan Informasi Publik.
‎2. Menebar Pandangan Elitis & Menyesatkan: Menggunakan kedekatan dengan pemerintah untuk menciptakan narasi bahwa rakyat hanya “menunggu pemberian”, padahal mereka adalah pemilik hak. Ini menimbulkan kegaduhan sosial dan merusak hubungan kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat.
‎3. Ketidaktahuan Akan Tugas & Fungsi: Tidak memahami bahwa posisi yang dipegangnya adalah amanah pelayanan, bukan posisi berkuasa yang berhak menilai buruk perilaku publik.

‎Oleh karenanya, saya menuntut:
‎ Pertama: Zulkarnaen Gaes wajib meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Aceh Singkil, atas pernyataan yang menghina, keliru, dan melukai perasaan warga negara.
‎ Kedua: Kepada Pemerintah Daerah Aceh Singkil, agar mencabut segala bentuk akses, ruang, kepercayaan, dan kerja sama dengan pihak-pihak yang memiliki pola pikir seperti beliau. Orang yang tidak paham hukum, tidak mengerti etika publik, dan kerap memicu kegaduhan serta merendahkan rakyat, tidak layak sama sekali berada di lingkaran pendampingan atau informasi pemerintah.

‎Sebagai penutup, saya tegaskan kembali prinsip keilmuan dan kebangsaan:

‎”Rakyat adalah tuan, pemerintah adalah pelayan. Siapa yang tidak mampu memahami hak tuannya, dan justru menghinanya, maka ia telah kehilangan haknya untuk mendampingi pelayan negara ini.”

‎Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi:
‎Sadryansyah Berutu, S.IP.
‎Alumni Ilmu Politik USK
‎Aktivis & Pemuda Pemerhati Aceh Singkil
‎Cp. 085262698952
‎Email : sadryansyahberutu@gmail.com

‎Reporter Sabri

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *