Satpol PP & Bapenda Kabupaten Bandung Gencar Tertibkan Reklame, Tegakkan Aturan & Optimalisasi Pajak

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung Kompas1.id
SOREANG, 8 Mei 2026 – Pemerintah Kabupaten Bandung melalui gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali melaksanakan operasi penertiban reklame di sejumlah titik strategis wilayah, Jumat ini. Kegiatan ini dilakukan guna menegakkan peraturan daerah, menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan, serta mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.

Operasi penyisiran berfokus di ruas jalan utama Kecamatan Soreang, Nagreg, dan kawasan jalur selatan. Sasaran utama adalah reklame, baliho, spanduk, dan papan iklan yang dipasang sembarangan, tidak memiliki izin resmi, sudah kedaluwarsa, atau belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah sesuai ketentuan berlaku.

Dalam pelaksanaannya, tim gabungan melakukan pendataan ulang, verifikasi dokumen perizinan, hingga tindakan pembongkaran dan pengamanan terhadap media reklame yang terbukti melanggar aturan. Petugas juga memberikan teguran serta arahan kepada pemilik usaha atau pemasang agar segera melengkapi administrasi dan menyesuaikan lokasi pemasangan sesuai rencana tata ruang wilayah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Uwais Qorni, menegaskan penertiban ini bukan sekadar penindakan, melainkan upaya pendidikan hukum. “Kami ingin semua pihak paham: setiap reklame yang terpasang di ruang publik wajib berizin dan membayar pajak. Ini hak daerah, sekaligus menjaga wajah Kabupaten Bandung tetap rapi, aman, dan indah,” ujarnya di lokasi kegiatan.

Baca Juga:  Suasana Aceh Singkil Mulai Mendidih Pihak Korporasi di Nilai Kebal Hukum

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bandung menyampaikan, sektor pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan penting. Banyak potensi pendapatan yang belum terjangkau karena masih banyak yang tidak patuh. “Dengan sinergi ini, kami pastikan tidak ada lagi kebocoran pendapatan. Kepatuhan pajak adalah kewajiban, dan hasilnya kembali untuk pembangunan wilayah kita semua,” jelasnya.

Penertiban ini berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang mengatur ketat lokasi, ukuran, waktu, dan kewajiban perpajakan. Pemasangan dilarang di median jalan, trotoar, tiang listrik, pohon, bangunan pemerintah, dan tempat yang dapat mengganggu pandangan atau membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Hingga siang ini, puluhan media reklame ilegal berhasil ditertibkan dan diamankan. Satpol PP dan Bapenda berkomitmen akan melakukan kegiatan ini secara rutin dan berkelanjutan. Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk mematuhi aturan, melengkapi izin sebelum memasang reklame, dan segera menyelesaikan kewajiban pajak.

“Kami harapkan kerja sama semua elemen. Jika menemukan reklame liar atau melanggar aturan, silakan lapor ke kami. Bersama kita wujudkan Kabupaten Bandung yang tertib, indah, dan mandiri secara pendapatan,” tutup Uwais Qorni. *** Red

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Gerakan Kecil Dengan Harapan Besar Untuk Masyarakat Aceh Singkil
Kunjungan Kerja Anggota DPD RI Amaliah Sobli, Serap Aspirasi Warga Desa Rantau Panjang
VS Aesthetic Clinic: Dedikasi Kecantikan dengan Sentuhan Hati dan Profesionalisme Tanpa Batas
Mantan Menteri Ristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Modus Pelemparan, 2 Petugas Diganjar Piagam Penghargaan
Ngahiji Dina Napas, Raga-Rasa-Jiwa: Seni Pernapasan Usik Budi Bawana Tekankan Harmoni Fisik dan Spiritual
Dedi Mulyadi Lontarkan Peringatan Keras: Pengawasan Dana Desa Makin Ketat, Penyimpangan Tak Akan Dibiarkan
Sentra Abiyoso dan Dinsos Gelar Sunatan Massal Gratis untuk Anak Kurang Mampu
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:06 WIB

‎Gerakan Kecil Dengan Harapan Besar Untuk Masyarakat Aceh Singkil

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:02 WIB

Kunjungan Kerja Anggota DPD RI Amaliah Sobli, Serap Aspirasi Warga Desa Rantau Panjang

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:15 WIB

VS Aesthetic Clinic: Dedikasi Kecantikan dengan Sentuhan Hati dan Profesionalisme Tanpa Batas

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:31 WIB

Mantan Menteri Ristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WIB

Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Modus Pelemparan, 2 Petugas Diganjar Piagam Penghargaan

Berita Terbaru