Aceh Singkil kompas1.id –
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil terus mendorong percepatan realisasi kebun plasma sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.
Komitmen tersebut ditunjukkan langsung oleh Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, S.H., melalui pertemuan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Jakarta, Rabu (06/05/2026). Pertemuan ini membahas implementasi regulasi kebun plasma yang berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Aceh Singkil.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa perusahaan pemegang HGU perkebunan memiliki kewajiban untuk memfasilitasi pembangunan kebun plasma minimal 20 persen dari total luas areal yang diusahakan. Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta diperkuat melalui berbagai regulasi turunan lainnya.(SB)
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Terus Dorong Realisasi Plasma













