Satres Narkoba Polres Majalengka Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Pria Asal Talaga Diciduk di Parkiran Alfamart

Berita, Majalengka319 Dilihat

Majalengka – KOMPAS1.id || Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Seorang pria berinisial A.M berhasil diamankan dalam operasi pengungkapan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, Jumat (2/5/2026).

Tersangka yang diketahui merupakan warga Desa Mekarraharja, Kecamatan Talaga itu ditangkap pada Kamis malam (30/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB saat berada di area parkir salah satu minimarket Alfamart di wilayah Talaga.

banner 336x280

Penangkapan berlangsung setelah gerak-gerik pelaku menimbulkan kecurigaan dan diamankan lebih dulu oleh seorang saksi di lokasi.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras ilegal. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl, uang tunai hasil penjualan, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polsek Talaga untuk pemeriksaan awal sebelum akhirnya diserahkan ke Satres Narkoba Polres Majalengka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pendalaman, polisi kembali mengamankan barang bukti berupa 4 butir Tramadol, 3 butir Trihexyphenidyl, uang tunai sebesar Rp580 ribu, serta sejumlah barang lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran obat keras tanpa izin.

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat peredaran obat keras secara ilegal berpotensi merusak kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja yang kerap menjadi sasaran empuk para pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kini, A.M masih menjalani pemeriksaan intensif di Satres Narkoba Polres Majalengka untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di balik praktik peredaran obat keras ilegal tersebut.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *