Polres Pesawaran Terima Hasil Forensik CCTV, Zahrial Desak RD Segera Ditetapkan Tersangka

Berita, Daerah352 Dilihat

PESAWARAN – KOMPAS1.id ||Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran, Polda Lampung, telah menyampaikan perkembangan hasil penyidikan kepada pelapor terkait kasus dugaan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan oleh RD, mantan anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, terhadap Zahrial.

banner 336x280

Pemberitahuan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 20 April 2026 dengan nomor B/166/IV/RES.1.6./2026/Reskrim yang dikeluarkan oleh Polres Pesawaran.

Menanggapi hal tersebut, Zahrial berharap pihak kepolisian segera menetapkan RD sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Ia menilai proses penanganan perkara tersebut sudah berlangsung cukup lama.

“Kasus ini sudah berjalan hampir satu tahun sejak kejadian. Saya berharap Polres Pesawaran dapat segera menetapkan RD sebagai tersangka dan melakukan penahanan agar ada kepastian hukum,” ujar Zahrial.

Ia juga menambahkan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun meminta agar penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.

“Saya percaya kepada pihak kepolisian, tetapi saya juga meminta agar proses ini tidak berlarut-larut. Keadilan harus ditegakkan, dan masyarakat berhak melihat penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu,” tambahnya.

Berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Anton Saputra, S.H., M.H., penyidikan dilakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Adapun laporan polisi yang menjadi dasar penyidikan tercatat dengan nomor LP/B/186/IX/2025/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG, yang dilaporkan pada 10 September 2025.

Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik telah menerima hasil pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti berupa rekaman CCTV yang tersimpan dalam satu unit Micro SD merek SanDisk Ultra berkapasitas 64 GB. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Laboratorium Forensik Mabes Polri.

Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan proses dengan meminta keterangan ahli hukum pidana guna melengkapi berkas perkara.

Polres Pesawaran menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel, serta memastikan seluruh proses berjalan tanpa adanya intervensi dari pihak mana Pun.

 

 

Sumber / dok tim.(JMI)

Editor wep / Kompas1.id

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *