KLARIFIKASI ISU PETI: KEPALA DESA TEGASKAN TIDAK TERLIBAT DAN TIDAK PERNAH MEMBERI IZIN

- Penulis

Kamis, 30 April 2026 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sintang, Kalimantan Barat – KOMPAS1.id ||  Polemik terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang mengatasnamakan seorang Kepala Desa di wilayah Kecamatan Suhaid akhirnya mendapat jawaban resmi.

Melalui kegiatan sosialisasi yang digelar aparat bersama warga, pihak yang namanya diseret dalam isu tersebut menegaskan pembelaan diri secara tegas.

Kepala Desa yang bersangkutan membantah keras segala tuduhan yang menyebutkan dirinya terlibat, mendukung, atau memberikan izin terhadap kegiatan tambang ilegal tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa selama menjabat, dirinya justru berkomitmen mendukung penuh penegakan hukum dan penertiban terhadap segala aktivitas yang melanggar aturan.

“Saya tegaskan, tidak benar jika saya terlibat atau membiarkan kegiatan tambang ilegal di wilayah ini. Saya sebagai kepala desa justru mendukung penuh upaya penertiban dan penegakan hukum.

Jika ada pihak yang mencatut nama saya atau mengatasnamakan saya, itu di luar tanggung jawab saya dan bukan wewenang saya,” ujarnya dengan tegas.

Polisi: Belum Ada Bukti Kuat Keterlibatan Kades

Sementara itu, pihak kepolisian yang memimpin kegiatan sosialisasi juga memberikan keterangan resmi. Menurut petugas, hingga saat ini penyelidikan yang dilakukan belum menemukan bukti kuat yang dapat mengaitkan Kepala Desa tersebut dengan aktivitas PETI yang terjadi.

“Kami melakukan pendekatan dan sosialisasi ini untuk memastikan kebenaran. Saat ini, belum ditemukan bukti yang cukup yang menyatakan beliau terlibat. Namun, proses verifikasi dan pengawasan tetap kami lakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran,” jelas salah satu perwakilan aparat.

Baca Juga:  Siswa SMA/SMK Jabar Dilarang Bawa Motor Mulai 2026, Sekolah Wajib Siapkan Transportasi Bersama

Meskipun demikian, polisi menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin adalah tindakan melanggar hukum dan akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Imbauan Warga Jangan Terprovokasi

Dalam kesempatan tersebut, masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah percaya dan terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya, terutama yang menyangkut nama pejabat publik.

Kepala Desa pun mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif. Dirinya juga menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama sepenuhnya dengan aparat jika dibutuhkan dalam proses penyelidikan lebih lanjut demi mengungkap kasus ini.

“Mari kita fokus menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan. Jangan sampai isu yang tidak jelas justru memecah belah kita,” tambahnya.

Sosialisasi Larangan PETI

Kegiatan ini juga diisi dengan sosialisasi bertema larangan pertambangan emas tanpa izin. Aparat berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat terkait dampak negatif PETI, baik dari sisi hukum yang mengancam pidana maupun kerusakan lingkungan yang merugikan banyak pihak.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran di lapangan,” tegas petugas.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan polemik yang sempat berkembang di masyarakat dapat mereda, dan perhatian dapat kembali difokuskan pada upaya menjaga keamanan serta kelestarian alam di Kecamatan Suhaid.

Reporter: Dedi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Hampir Dua Tahun Pendopo Sekda Aceh Singkil Kosong, Masyarakat Pertanyakan Anggaran Miliaran Rupiah
‎Diduga Tunggak Pembayaran Kebutuhan Mess, Sekda Aceh Singkil Diminta Tuntaskan Sisa Tagihan
Gas Subsidi 3 Kg di Gunung Meriah Tembus Rp 37 Ribu, Ada Apa Dengan Distribusinya?
Laporan Dugaan Pungli KOPERTAIS IV Diterima Kejagung RI, Pelapor Soroti Pengangkatan Plt Rektor UINSA
Bupati Lantik 27 Kepala Sekolah SD dan SMP
Bupati Sampaikan Apresiasi atas Capaian Kinerja DALDUKPPA Saat Pimpin Apel
Serah Terima Jabatan Kadinkes, Harapkan Penguatan Pelayanan Kesehatan
KAKAN ATR/BPN KAB. BANDUNG IIM ROHIMAN BANTAH TUDUHAN SUAP OKNUM WARTAWAN: TIDAK ADA SUAP MENYUAP, KAMI KOMITMEN JAGA INTEGRITAS*
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 12:56 WIB

‎Hampir Dua Tahun Pendopo Sekda Aceh Singkil Kosong, Masyarakat Pertanyakan Anggaran Miliaran Rupiah

Senin, 6 Juli 2026 - 12:51 WIB

‎Diduga Tunggak Pembayaran Kebutuhan Mess, Sekda Aceh Singkil Diminta Tuntaskan Sisa Tagihan

Senin, 6 Juli 2026 - 12:10 WIB

Gas Subsidi 3 Kg di Gunung Meriah Tembus Rp 37 Ribu, Ada Apa Dengan Distribusinya?

Senin, 6 Juli 2026 - 11:08 WIB

Laporan Dugaan Pungli KOPERTAIS IV Diterima Kejagung RI, Pelapor Soroti Pengangkatan Plt Rektor UINSA

Senin, 6 Juli 2026 - 06:10 WIB

Bupati Sampaikan Apresiasi atas Capaian Kinerja DALDUKPPA Saat Pimpin Apel

Berita Terbaru