Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Dana PI Migas Lampung Mengguncang Publik

Berita, Lampung500 Dilihat

LAMPUNG, – KOMPAS1.id || Selasa, 28 April 2026—Kejaksaan Tinggi (Kejati) resmi menahan Arinal Djunaidi setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore Southeast Sumatra (WK OSES).

Penahanan ini menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus yang menyedot perhatian publik di Provinsi Lampung.

banner 336x280

Penahanan dilakukan usai Arinal menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Ia kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Hui untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung hingga 17 Mei 2026.

Proses hukum ini menandai langkah tegas aparat penegak hukum dalam menindak dugaan korupsi di sektor energi daerah.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana PI senilai 17,28 juta dolar Amerika Serikat yang dikelola melalui PT Lampung Energi Berjaya, anak usaha dari PT Lampung Jasa Utama (Perseroda).

Dana tersebut seharusnya menjadi sumber pendapatan strategis bagi daerah, namun diduga disalahgunakan dalam proses pengelolaannya.

Dalam konstruksi perkara, Arinal disebut memiliki peran penting saat menjabat sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) di perusahaan daerah tersebut.

Posisi ini memberikan kewenangan strategis dalam pengambilan keputusan, yang kini diduga dimanfaatkan secara tidak semestinya hingga menimbulkan kerugian negara.

Selain melakukan penahanan, Kejati Lampung juga menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.

Barang bukti yang diamankan meliputi tujuh unit kendaraan, logam mulia seberat 648 gram, uang tunai, deposito, serta 29 sertifikat hak milik. Total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp35,58 miliar.

Dalam perkara ini, Arinal dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dikenakan pasal subsidair, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Penetapan tersangka terhadap mantan kepala daerah ini menjadi sorotan luas masyarakat, mengingat besarnya nilai dana yang dikelola serta posisi strategis yang pernah diembannya.

Kejati Lampung menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.(red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *