Polisi Gagalkan Peredaran Diduga Narkotika Sabu 4 Gram di Way Kanan

Berita, Daerah161 Dilihat

KOMPAS1.id || Seorang pria berinisial RA (37) warga Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara dibekuk Polres Way Kanan Polda Lampung karena diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu. Rabu (28/4/2026).

Dalam kasus ini, RA berhasil diamankan polisi saat di Kampung Panca Negeri Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way kanan berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika jenis sabu ”ujar Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto S.I.K melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo.

banner 336x280

Penangkapan berawal pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira jam 19.40 Wib, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis sabu di Kampung Panca Negeri Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan.

Menindak lanjuti informasi itu, kami petugas satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dengan menuju kelokasi yang dimaksud.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mengamankan seorang laki laki insial RA dimana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitanya dengan Tindak Pidana Narkotika di halaman depan salah satu rumah di Kampung Panca Negeri.

Barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan, ditemukan di timbunan pasir depan rumah tersebut,”lanjutnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, berupa kotak rokok merek clasmild didalamnya ada *sebanyak 48 plastik klip yang di dalamnya terdapat plastik klip berbagai ukuran dan 11 plastik klip di dalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dengan total keseluruhan dengan berat bruto 4 (empat) gram.*

Petugas juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y18 warna Wave Aqua milik terlapor,”jelas Kasatnarkoba.

Saat ini TSK beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Apabila terbukti mengedarkan yang bersangkutan dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana hukuman *pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,”ungkap Kasatresnarkoba.*

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *