*Dikonfirmasi Soal DD Rp910 Juta, Pemdes Lengkong Wetan Majalengka Bungkam. Diduga Langgar UU KIP & UU Pers*

Berita59 Dilihat

* Pemerintah Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka diduga melanggar *UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)* dan *UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers*.

Pasalnya, hingga batas waktu 3×24 jam berakhir pada 27 April 2026, Kepala Desa Lengkong Wetan, Ketua BPD, dan Direktur BUMDes tidak memberikan jawaban atas konfirmasi Awak Media http://Kompas1.id Nomor 024/Konf/K1/IV/2026.

banner 336x280

Padahal, Awak Media http://Kompas1.id meminta klarifikasi soal realisasi Dana Desa yang jumbo. *Tahun 2024, DD Lengkong Wetan Rp884.954.000*, dengan *Rp529.523.100 atau 59,84%* dihabiskan untuk *pipanisasi air bersih*. Sisanya *Rp176.991.000* untuk keramba/kolam ikan darat.

“Pipanisasi setengah miliar itu di RT/RW mana? Warga sudah nikmati airnya belum? Kolam ikan Rp176 juta itu ada wujudnya nggak? Kami tanya baik-baik, tapi dibungkam,” tegas Pimpinan Redaksi http://Kompas1.id. Sabtu (26/4/2026).

*ANGGARAN 2025 JUGA DISOROT*

Untuk T.A 2025, pagu DD Lengkong Wetan naik jadi *Rp910.937.000*. Beberapa pos jadi sorotan:
1. *Infrastruktur Jalan Desa Rp204.607.000*
2. *Penguatan Ketahanan Pangan Rp150.000.000*
3. *Lumbung Desa Rp33.750.000*
4. *Penyertaan Modal BUMDes Rp30.000.000*

Awak Media http://Kompas1.id juga mempertanyakan proses PBJ untuk kegiatan di atas Rp200 juta. “Sesuai Perbup Majalengka dan Perka LKPP 12/2019, itu wajib lelang. Mana RUP dan HPS-nya? Sekdes nggak jawab”.

*BUMDES SETOR PADes BERAPA?*

Dari 2024 ke 2025, total *Penyertaan Modal BUMDes Rp45 Juta*. Publik berhak tahu: berapa PADes yang disetor BUMDes Lengkong Wetan ke kas desa?

“Kalau modal terus dikucurkan tapi PADes nol, berarti BUMDes-nya gagal atau uangnya kemana?” Ujar Tokoh yang tidak mau disebutkan namanya.

*DUGAAN LANGGAR UU KIP & UU PERS*

Sikap bungkam Pemdes Lengkong Wetan dinilai melanggar *Pasal 4 ayat (3) UU KIP* yang mewajibkan badan publik memberi informasi. Juga melanggar *Pasal 6 huruf a UU Pers* tentang fungsi kontrol sosial pers.

“Ini pembangkangan terhadap UU. Sekdes (Ulis) sebagai pejabat publik wajib transparan. Bungkam 3×24 jam = Diduga ada yang ditutupi”.

Hingga berita ini tayang, Pemdes Lengkong Wetan belum bisa dikonfirmasi. Nomor WhatsApp-nya centang dua saat dihubungi awak media. sekdes (Ulis) tidak Ada Jawaban.

*Kompas1.id tetap membuka ruang hak jawab kepada Pemdes Lengkong Wetan sesuai Pasal 1 angka 11 UU Pers.*

Pewarta ~ DJ & Tim.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *