RSP Halbar Diduga Sarat Korupsi, Kejati Malut Malah ‘Pasang Badan’..?

Berita239 Dilihat

Kompas1.id Jakarta –
Sahrir Jamsin, Ketua SEMAINDO Halmahera Barat – DKI Jakarta, mengecam keras pernyataan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Sufari, S.H., M.Hum. yang menyebut pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Halmahera Barat tidak bermasalah. Pernyataan tersebut dinilai sebagai upaya menyesatkan publik dan melindungi kepentingan kontraktor serta Bupati Halmahera Barat, padahal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Maluku Utara justru membongkar pelanggaran serius dalam proyek ini.

Fakta Audit BPK: Pelanggaran Terang Benderang
Audit BPK menunjukkan bahwa proyek RSP Halbar sarat masalah:
– Lokasi pembangunan ilegal: dipindahkan sepihak dari Kecamatan Loloda Tengah ke Desa Soana Masungi tanpa persetujuan Kementerian Kesehatan.
– Lahan tidak sah: pembangunan dilakukan di atas tanah pribadi, tanpa sertifikat dan tanpa dokumen resmi.
– Kontrak dan pembayaran bermasalah: nilai kontrak Rp42,9 miliar, namun realisasi hanya 40%, tanpa pengendalian PPK, tanpa Show Case Meeting, dan tanpa laporan mingguan.
– Harga tanah mark-up: Rp250.000/m², jauh di atas NJOP Rp82.000/m², indikasi kuat adanya praktik korupsi.

banner 336x280

Alih-alih menindaklanjuti temuan BPK, Kejati Malut justru menyatakan tidak ada masalah. Sikap ini dinilai sebagai bentuk perlindungan terhadap kontraktor PT MMP dan Bupati Halmahera Barat. Tindakan tersebut mencederai integritas penegakan hukum dan memperlihatkan adanya dugaan kongkalikong antara aparat penegak hukum dan pihak yang seharusnya diperiksa.

Aspek Hukum yang Dilanggar
– Permenkes 75/2014: perubahan lokasi wajib persetujuan Kemenkes, namun proyek tetap dijalankan tanpa izin.
– Perpres 12/2021 jo. Perpres 16/2018: PPK wajib mengendalikan kontrak, terbukti lalai.
– Permenkeu 25/2024: DAK harus sesuai lokasi yang disetujui, namun digunakan di lokasi ilegal.
– UU Tipikor Pasal 2 dan 3: penyalahgunaan kewenangan, pembangunan di lahan tidak sah, dan mark-up harga tanah adalah indikasi tindak pidana korupsi.

Tuntutan :
1. Kejaksaan Agung segera memeriksa Kejati Maluku Utara atas dugaan melindungi kontraktor dan Bupati Halbar.
2. Mengusut tuntas proyek RSP Halbar yang cacat hukum, cacat administrasi, dan sarat korupsi.
3. Memulihkan kerugian negara dan memastikan pembangunan fasilitas kesehatan berjalan sesuai aturan.

“Kejaksaan tinggi Maluku Utara telah menutup mata terhadap fakta audit BPK. Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan dugaan perlindungan terhadap praktik korupsi. Kejaksaan Agung harus segera turun tangan. Rakyat berhak atas keadilan dan pelayanan kesehatan yang bersih dari permainan kotor,” tegas Sahrir Jamsin.

(Noval).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *