Kompas1.id
Kuningan, 25 April 2026 – Sebuah kecelakaan lalu lintas yang memakan korban jiwa terjadi di Jalan Raya Siliwangi, Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, tepatnya pada Jumat pagi, 24 April 2026 sekitar pukul 04.30 WIB. Peristiwa itu melibatkan sepeda motor dan kendaraan lain yang hingga kini identitasnya belum diketahui karena pelaku diduga melarikan diri setelah menabrak.
Menurut keterangan dari Kanit Gakkum Satlantas Polres Kuningan, IPTU Sri Martini, sepeda motor jenis Yamaha Nmax bernomor polisi E-4854-YBP yang dikemudikan korban datang dari arah berlawanan dengan kendaraan lain. Terjadi benturan keras, hingga membuat pengendara dan penumpang terlempar dan jatuh ke permukaan jalan. Keduanya menderita luka parah terutama di bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kedua korban telah diidentifikasi, yakni VPS (25 tahun), warga Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, serta AMN (29 tahun), warga Kelurahan Awirarangan, Kecamatan Kuningan. Jenazah keduanya kemudian dibawa ke RSUD 45 Kuningan untuk dilakukan pemeriksaan visum et repertum guna mengetahui penyebab pasti kematian.
Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas kendaraan dan pelaku yang diduga melakukan tabrak lari. Tim penyidik telah memeriksa saksi-saksi, menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi, serta mengumpulkan barang-barang bukti yang tertinggal di tempat kejadian perkara. Pihak kepolisian juga meminta bantuan masyarakat yang mengetahui peristiwa tersebut untuk memberikan informasi demi mempercepat penanganan kasus ini.
Polisi mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, mematuhi peraturan lalu lintas, serta tidak melarikan diri jika terlibat kecelakaan, karena hal itu akan memperberat ancaman hukumannya. Perbuatan tabrak lari diancam dengan pidana penjara sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ***
Pewarta Joy











