Cepat Tanggap, Satreskrim Polres Kerinci Ringkus Oknum Guru Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Siswa

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026 - 05:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAI PENUH Kompas1.id
– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pria berinisial YA (43), oknum guru PPPK, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada hari Jumat (24/04) setelah pihak Kepolisian menerima laporan dari keluarga korban.

​Kronologis Kejadian

Peristiwa memilukan ini diduga terjadi pada Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 09.00 WIB di lingkungan SMPN 4 Sungai Penuh. Berdasarkan keterangan awal, terduga pelaku melancarkan aksinya di dalam toilet sekolah dengan modus memaksa korban dan melakukan pelecehan seksual secara fisik. Hingga saat ini, teridentifikasi dua orang korban yang merupakan pelajar di sekolah tersebut, yakni HA (12) dan MRS (13).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kronologis Penangkapan

Pasca diterimanya Laporan Polisi nomor LP/B/40/IV/2026/SPKT, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi masyarakat, pelaku diketahui berada di kediaman kerabatnya di Desa Simpang Tiga Rawang.

​”Terduga pelaku YA bersikap kooperatif saat diamankan oleh tim di lapangan. Saat ini yang bersangkutan telah kami bawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Kerinci.

Baca Juga:  *Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Terapkan ETLE Genggam, Pelanggar Tak Bisa Lagi Mengelak*

​Tindakan Hukum

Pelaku kini telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kerinci. Terduga pelaku dijerat dengan:

​Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

​Mengingat profesi pelaku sebagai tenaga pendidik, ancaman hukuman dapat ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana pokok sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

​Rencana Tindak Lanjut

Polres Kerinci berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk:

​Melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.

​Melengkapi administrasi penyidikan (Mindik).

​Melakukan gelar perkara untuk pendalaman kasus.

​Berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pendampingan psikologis terhadap para korban.

​Polres Kerinci mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan adanya tindakan serupa guna menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi anak-anak.

( Ngoh )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebocoran Data Kampus dan Kebingungan Publik: Bukti Lemahnya Perlindungan Privasi
PIMPIN LANGSUNG PATROLI MALAM, KAPOLSEK MARGAASIH KOMPOL BONY YUNIAR.AA.,S.I.P.,MH.RAZIA KNALPOT BRONG
Pengukuhan Paskibraka Lampung 2026, Wagub Jihan Tekankan Pentingnya Integritas dan Kebersamaan
Hari Pramuka ke-65 di Lampung Utara: Ribuan Generasi Muda Teguhkan Semangat Pengabdian
Isi Pulsa Listrik Rp50 Ribu, Warga Pertanyakan Selisih Saldo dan Jumlah kWh yang Masuk ke Meteran
Mayjen TNI (Purn) Dwi Jati Utomo: Sosok Pemimpin Berpengalaman Siap Bawa KONI Jawa Barat Pertahankan Takhta Juara Umum
Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Ungkap Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Satu Tersangka Diamankan*
Peringati HUT RI ke-81 dan FPPI ke-17, DPD FPPI Jawa Barat Gelar Layanan Kesehatan Gratis dan Edukasi Bencana Sesar Lembang
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:39 WIB

Kebocoran Data Kampus dan Kebingungan Publik: Bukti Lemahnya Perlindungan Privasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:39 WIB

PIMPIN LANGSUNG PATROLI MALAM, KAPOLSEK MARGAASIH KOMPOL BONY YUNIAR.AA.,S.I.P.,MH.RAZIA KNALPOT BRONG

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:58 WIB

Pengukuhan Paskibraka Lampung 2026, Wagub Jihan Tekankan Pentingnya Integritas dan Kebersamaan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:25 WIB

Hari Pramuka ke-65 di Lampung Utara: Ribuan Generasi Muda Teguhkan Semangat Pengabdian

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:45 WIB

Isi Pulsa Listrik Rp50 Ribu, Warga Pertanyakan Selisih Saldo dan Jumlah kWh yang Masuk ke Meteran

Berita Terbaru