Penganiayaan di Cikelet Garut Terungkap, Pelaku Ditangkap Polisi Usai Buron ke Bandung.

Uncategorized193 Dilihat

Garut Kompas1.id
– Polres Garut bersama Polsek Cikelet berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan.

Kapolsek Cikelet, Iptu Aktas Komalsyah Siregar, S.H., menyampaikan bahwa peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 07.30 WIB, di Kampung Biru, RT 02 RW 19, Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.

banner 336x280

Terduga pelaku berinisial D (26), warga Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, berhasil diamankan oleh tim gabungan Polsek Cikelet bersama Tim Sancang Polres Garut dan Tim Resmob Polda Jawa Barat di wilayah Gegerkalong, Kota Bandung.

Berdasarkan hasil penyelidikan, saat kejadian pelaku diduga berada dalam pengaruh alkohol. Dalam kondisi tersebut, diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial DA (21), warga Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, dengan cara memukul dan menendang menggunakan tangan dan kaki.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan lebam di bagian pipi sebelah kanan serta merasakan sakit di sekujur tubuh,” ujar Kapolsek kepada awak media. Jumat (24/4/2026).

Dalam penanganan kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti serta telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya.

Pewarta Wa Ratno

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *