Kompas1.id Halmahera Barat –
Polemik pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) di Kabupaten Halmahera Barat kembali memanas. Pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Safari, S.H., M.Hum., yang menyebut proyek tersebut tidak bermasalah secara hukum dan dapat dilanjutkan, dinilai bertolak belakang dengan hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketua SEMAINDO Halmahera Barat DKI Jakarta, Sahrir Jamsin, secara tegas menyatakan bahwa terdapat indikasi kuat upaya “cuci dosa” terhadap proyek yang secara faktual telah dinyatakan bermasalah dalam audit negara.
“BPK melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: 15.A/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025 sudah jelas mengungkap adanya pelanggaran serius. Tapi anehnya, Kejati justru mengeluarkan pendapat hukum yang seolah-olah membersihkan proyek ini. Ini patut diduga sebagai upaya sistematis untuk menutupi masalah,” tegas Sahrir.
Dalam LHP tersebut, BPK menemukan berbagai pelanggaran mendasar, antara lain:
1. Pemindahan lokasi proyek tanpa persetujuan kementerian
2. Pembangunan di atas lahan yang tidak sah secara hukum
3. Tidak adanya dokumen kepemilikan yang valid
4. Dugaan mark-up harga tanah
5. Lemahnya pengawasan proyek oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Temuan ini menunjukkan bahwa proyek RSP tidak hanya cacat administratif, tetapi juga mengandung indikasi kuat penyimpangan keuangan negara.
Namun, di sisi lain, Kajati Maluku Utara justru menyatakan proyek dapat dilanjutkan, bahkan membuka opsi pembiayaan melalui APBD.
Sahrir menilai, jika dilihat dari perspektif ekonomi pembangunan, kebijakan melanjutkan proyek ini di tengah kondisi fiskal daerah saat ini adalah bentuk misalokasi sumber daya publik.
“Fakta di lapangan menunjukkan kas daerah Halmahera Barat sedang mengalami tekanan serius. THR PPPK belum dibayar, honor perangkat desa tertunggak berbulan-bulan. Ini menunjukkan adanya krisis likuiditas daerah,” ujarnya.
Dalam kerangka teori Fiscal Sustainability (keberlanjutan fiskal), suatu daerah dikatakan sehat apabila mampu memenuhi kewajiban belanja rutin tanpa menciptakan defisit yang tidak terkendali. Ketika belanja wajib saja tidak terpenuhi, maka penambahan proyek besar justru memperbesar “risiko fiscal distress”.
Selain itu, dalam teori Public Expenditure Theory (teori pengeluaran publik), prioritas anggaran harus diarahkan pada kebutuhan dasar masyarakat terlebih dahulu. Artinya, pembayaran gaji, honor, dan layanan dasar harus menjadi prioritas utama sebelum belanja modal seperti pembangunan infrastruktur baru.
“Kalau belanja pegawai dan kewajiban dasar saja belum terpenuhi, tapi pemerintah memaksakan proyek puluhan miliar, itu namanya distorsi prioritas pembangunan,” tegas Sahrir.
Lebih jauh, dalam perspektif Incremental Capital Output Ratio, proyek yang tidak efisien dan bermasalah sejak awal akan menghasilkan output rendah dengan biaya tinggi, sehingga menjadi beban ekonomi jangka panjang.
Sahrir juga menekankan pentingnya prinsip Good Governance, di mana transparansi dan akuntabilitas adalah fondasi utama pembangunan. Ketika proyek tetap dipaksakan berjalan meski ada temuan audit, maka prinsip tersebut telah diabaikan.
Ia menambahkan, dalam teori kapasitas fiskal, daerah dengan kondisi kas terbatas seharusnya melakukan penyesuaian belanja (fiscal consolidation), bukan justru memperluas proyek.
SEMAINDO juga menyoroti adanya dugaan bahwa Kejati Maluku Utara tidak netral dalam melihat persoalan ini, melainkan berpotensi melindungi pihak-pihak tertentu, termasuk kontraktor pelaksana proyek.
“Ketika hasil audit negara diabaikan, dan proyek yang jelas bermasalah justru diberi legitimasi hukum, maka wajar jika publik menduga ada kepentingan di baliknya,” ujar Sahrir.
Atas dasar itu, SEMAINDO Halmahera Barat mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera turun tangan.
“Kami meminta Jaksa Agung melalui bidang pengawasan untuk segera memanggil dan memeriksa Kajati Maluku Utara. Ini penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam kasus ini,” tegasnya.
Kasus RSP Halmahera Barat kini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum dan tata kelola keuangan daerah. Di satu sisi, audit BPK telah membuka fakta adanya pelanggaran. Di sisi lain, muncul legitimasi hukum yang justru melemahkan temuan tersebut.
Jika kondisi ini dibiarkan, bukan hanya keuangan daerah yang semakin terpuruk, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan runtuh.
“Masyarakat butuh rumah sakit, tapi bukan rumah sakit yang dibangun di atas pelanggaran hukum dan krisis fiskal,” tutup Sahrir.
(Noval)














