KOMPAS1.id || Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq terus bergulir dan kian mengarah ke lingkaran dalam pemerintahan daerah.
Pada Rabu (22/4/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Wakil Bupati Pekalongan, Riswadi, untuk diperiksa sebagai saksi. Riswadi diketahui menjabat sebagai wabup saat Fadia memimpin periode 2021–2024.
Tak hanya itu, KPK juga menyeret sembilan saksi lain dari berbagai lini strategis—mulai dari pejabat sekretariat daerah hingga sejumlah petinggi rumah sakit daerah seperti RSUD Kajen, RSUD Kraton, dan RSUD Kesesi.
Nama-nama ini menunjukkan bahwa penyidikan tak lagi sebatas permukaan, tapi mulai menyasar titik-titik krusial pengelolaan anggaran.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam kasus yang diduga melibatkan proyek pengadaan jasa outsourcing dan kegiatan lain di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
Pemeriksaan berlangsung di Polres Pekalongan Kota, menandakan intensitas penyidikan yang terus bergerak cepat di daerah.
Kasus ini sendiri mencuat dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada awal Maret 2026.
Dalam operasi tersebut, 14 orang sempat diamankan di Pekalongan dan Semarang. Namun hingga kini, baru Fadia Arafiq yang ditetapkan sebagai tersangka.
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di publik:
apakah hanya satu orang yang bertanggung jawab dalam kasus sebesar ini?
Dengan mulai dipanggilnya pejabat lintas sektor, KPK tampaknya sedang membuka lapisan demi lapisan. Arah penyidikan pun berpotensi menyeret lebih banyak nama ke permukaan.(red)












