Akhir Penantian 22 Tahun: UU PPRT Resmi Disahkan, Kemenangan bagi Pekerja Domestik

Berita, DKI JAKARTA374 Dilihat

JAKARTA – KOMPAS1.id || Tanggal 22 April 2026 akan tercatat dalam sejarah legislasi Indonesia sebagai hari kemenangan bagi jutaan Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Setelah terkatung-katung selama lebih dari dua dekade, DPR RI akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna hari ini.

banner 336x280

Pengesahan ini mengakhiri masa “mangkrak” selama 22 tahun sejak pertama kali diusulkan pada 2004. Kehadiran UU ini menjadi payung hukum krusial untuk mengikis kerentanan, diskriminasi, dan kekerasan yang selama ini menghantui para pekerja domestik di ruang privat.

Poin-Poin Terobosan dalam UU PPRT Berdasarkan dokumen yang disahkan, terdapat beberapa poin fundamental yang akan mengubah wajah industri kerja domestik di Indonesia:

Standarisasi Rekrutmen: Sesuai Pasal 5, calon PRT wajib berusia minimal 18 tahun, memiliki e-KTP, dan surat keterangan sehat. Ini adalah langkah konkret untuk menghapus praktik pekerja anak di bawah umur.

Kepastian Kontrak Kerja: Baik melalui penyalur (P3RT) maupun mandiri, PRT berhak atas perjanjian kerja tertulis yang mengatur identitas, hak-kewajiban, jam kerja, hingga jaminan upah yang layak.

Jaminan Sosial & Kesehatan: Untuk pertama kalinya, negara mengakui hak PRT atas jaminan sosial.

Melalui Pasal 16, pemerintah memberikan bantuan iuran bagi PRT agar mereka terlindungi secara medis dan hari tua.

Hak Waktu Istirahat & Cuti: UU ini menegaskan bahwa PRT bukanlah “properti”, melainkan pekerja yang berhak atas waktu istirahat manusiawi, cuti, serta kesempatan menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing.

Mengapa Ini Penting?
​Selama ini, PRT sering kali dianggap sebagai “pembantu” yang bekerja tanpa batas waktu dan tanpa perlindungan hukum.

Pengesahan UU PPRT adalah bentuk pengakuan negara bahwa pekerjaan domestik adalah pekerjaan formal yang berkontribusi besar pada ekonomi nasional.

Dengan adanya UU ini, diharapkan tidak ada lagi cerita pilu tentang penyiksaan atau upah yang tidak dibayar. Ini bukan sekadar regulasi, melainkan janji kemanusiaan untuk memanusiakan mereka yang menjaga rumah kita.

 

BOB HARIAWAN. KABIRO KOTA BANDUNG

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *