‎Kades Diminta Tetap Fokus Verifikasi Rumah Rusak Tahap II, Warga Kecam Aksi Oknum yang Mengaku Perwakilan Warga, Jangan Jadikan Dendam Pribadi, Korbankan Hak Orang Lain

Berita253 Dilihat

Aceh Singkil kompas1.id
– Proses pendataan dan verifikasi lapangan untuk perbaikan rumah rusak pasca-banjir Tahap II di Desa Suka Damai, Kecamatan Singkil, diminta untuk terus berjalan tanpa hambatan.

‎Petugas lapangan diimbau agar tetap profesional dan tidak terpengaruh oleh upaya oknum tertentu yang mencoba memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

‎Ketegangan sempat muncul setelah seorang warga perempuan (sekitar 28 tahun) mendatangi Kepala Desa Suka Damai pada Selasa (14/04/2026).

‎Dalam pertemuan, ia secara sepihak meminta Kepala Desa untuk menolak proses verifikasi ulang dan menghapuskan nama-nama yang sudah terdaftar dalam SK Pemerintah sebagai penerima bantuan rehab.

‎Oknum tersebut mengklaim dirinya mewakili warga Dusun Tran Nelayan dan menyatakan siap bertanggung jawab atas penolakan tersebut.

‎Ia berdalih bahwa tidak ada satu pun rumah di Desa Suka Damai yang mengalami kerusakan akibat banjir pada 26 November 2025 yang lalu.

‎Pernyataan ini langsung menuai kecaman keras dari warga Suka Damai lainnya.

‎Sabirun, salah satu warga setempat, menegaskan bahwa tidak ada individu yang memiliki kapasitas untuk mengatasnamakan seluruh warga dalam hal pendataan bantuan bencana.

‎“Jangan karena dendam pribadi, warga sekampung dijadikan kambing hitam.

‎Kami semua mengalami musibah ini, bahkan banyak yang sampai mengungsi ke masjid Al-Hidayah saat banjir merendam desa dan Kecamatan Singkil secara umum,

‎” ujar Sabirun dengan nada geram saat berdiskusi di sebuah warung kopi, Kamis (16/04/2026).

‎Sabirun meminta Kepala Desa agar tetap teguh dan tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang ingin memecah belah warga.

‎Menurutnya, bantuan rehab tersebut adalah hak warga yang terdampak nyata oleh bencana biarkan data yang sudah ada disalurkan, dan proses verifikasi Tahap II dilanjutkan karena sangat penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

‎Ditempat terpisah, Iskandar, atau yang akrab disapa Abi, menegaskan bahwa tidak ada individu yang berkapasitas mengatasnamakan warga lain untuk menolak verifikasi ulang korban bencana banjir, menyusul polemik di Desa Suka Damai.

‎Abi, yang menyoroti 18 kabupaten/kota di Aceh terdampak bencana termasuk Aceh Singkil, Ia menegaskan bahwa, Kepala desa tidak berhak untuk menolak pendataan ulang, ” ujarnya geram.

‎Bahkan, tuturnya kepada Media ini, sikap dan prilaku oknum yang melakukan penolakan dianggapnya dalam istilah, Senang melihat orang susah dan susah melihat orang senang.

‎Dalam hal ini, masyarakat berharap agar pemerintah dan petugas teknis tetap melanjutkan tugasnya sesuai prosedur hukum yang berlaku demi kepentingan orang banyak, bukan berdasarkan kepentingan segelintir orang.

‎Reporter Sabri

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *