TANDAN SAWIT BERSERAKAN DI JALAN, PENGGUNA JALAN TERANCAM KECELAKAAN

TANDAN SAWIT BERSERAKAN DI JALAN, PENGGUNA JALAN TERANCAM KECELAKAAN

Berita, Daerah344 Dilihat

Melawi, Kalimantan Barat Kompas1.id
Kondisi membahayakan terlihat di ruas jalan wilayah Batu Buil, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, pada Selasa (15/04/2026) sekitar pukul 10.35 WIB. Sejumlah tandan buah segar (TBS) kelapa sawit tampak berserakan di badan jalan, diduga terjatuh dari kendaraan angkutan milik perusahaan perkebunan sawit yang melintas di jalur tersebut.

Berdasarkan pantauan di lokasi, tandan sawit tersebut berada tepat di jalur kendaraan, bahkan sebagian berada di tikungan jalan. Kondisi ini sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, terutama bagi pengendara roda dua yang rawan kehilangan kendali saat menghindari atau melindas tandan sawit tersebut.
Warga sekitar yang melintas mengaku resah dengan kejadian ini. Mereka menilai pihak perusahaan maupun sopir angkutan sawit kurang memperhatikan keselamatan di jalan umum.

banner 336x280

“Ini sangat berbahaya, apalagi kalau malam hari atau saat kecepatan tinggi. Bisa fatal akibatnya,” ujar salah satu pengguna jalan.
Dugaan Kelalaian Sopir dan Perusahaan
Peristiwa ini diduga akibat kelalaian sopir truk pengangkut sawit yang tidak memastikan muatan tertata dengan baik atau tidak menutup bak kendaraan secara aman. Selain itu, kurangnya pengawasan dari pihak perusahaan terhadap armada angkut juga menjadi sorotan.
Pelanggaran Hukum dan Sanksi
Kejadian ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 310 ayat (1): Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.
Pasal 307: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan barang yang tidak memenuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, atau dimensi kendaraan dapat dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Pasal 105 UU No. 22 Tahun 2009 Mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan mencegah hal-hal yang dapat merintangi atau membahayakan lalu lintas.
Pasal 106 ayat (1) Pengemudi wajib mengemudikan kendaraan dengan penuh konsentrasi dan mengutamakan keselamatan.
Harapan Warga
Warga berharap pihak terkait, baik kepolisian maupun dinas perhubungan, segera turun tangan untuk menindak tegas pelanggaran ini. Selain itu, perusahaan perkebunan sawit diminta lebih bertanggung jawab dalam memastikan keamanan armada angkutan mereka agar tidak membahayakan masyarakat umum.
Kejadian ini menjadi peringatan serius bahwa kelalaian kecil di jalan dapat berujung pada kecelakaan besar. Keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama.
Reporter: Didy

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *