Polres Ciamis (kapolda jabar) mengamankan Pengedar Obat keras Jenis (tramadol-trihex- Sinte)

Berita233 Dilihat

kompas1.id
berdasarkan laporan warga tertanggal (15-04-2026) menyampaikan adanya peredaran obat keras. yang resah akan maraknya peredaran obat-obatan di wilayah Cihaurbeuti.

CIAMIS – Ketegasan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Ciamis dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil signifikan. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ciamis sukses membongkar jaringan pengedar obat-obatan terlarang dan tembakau sintetis yang beroperasi di wilayah Kabupaten Ciamis
Dalam operasi pengembangan tersebut, tiga orang pemuda diringkus polisi bersama ribuan butir barang bukti yang siap edar.

banner 336x280

Penggunaan dan peredaran Tramadol tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan hukum di Indonesia. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435, setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana penjara hingga 12 tahun dan/atau dikenai denda maksimal Rp 5 miliar. Selain itu, meskipun secara hukum Tramadol termasuk obat keras terbatas, jika disalahgunakan dalam jumlah besar, pengguna maupun pengedarnya bisa dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diproses sebagai tindak pidana narkotika. Tidak hanya itu, berdasarkan UU Perlindungan Konsumen Pasal 62, Ketentuan ini menegaskan bahwa penyalahgunaan Tramadol dan sintetis bukan sekadar pelanggaran medis, tetapi juga tindak pidana yang berdampak luas bagi keamanan dan kesehatan masyarakat.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya zat adiktif.
Kapolres Ciamis melalui Kasat Narkoba AKP R.E. Budhi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran obat-obatan di wilayah Cihaurbeuti. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.
Pada Senin (6/4/2026) sore, petugas mencurigai seorang pria berinisial ANC (24) di sebuah rumah di Desa Pasirtamiang, Cihaurbeuti. l
“Tersangka ANC mengaku mendapatkan pasokan barang tersebut dari rekannya yang berada di Tasikmalaya. Tim langsung bergerak cepat melakukan pengejaran,” ujar AKP R.E. Budhi, Selasa (15/4/2026).
red -AGUS

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *