Nama Sama, Kasus Berulang.! Dugaan Jaringan Mafia Solar Tak Tersentuh — Polda Sulawesi Utara, Polres Minahasa hingga Mabes Polri Didesak Bongkar Dugaan Pembiaran Oknum

Berita, Daerah428 Dilihat

Kompas1.id

Minahasa, 12 April 2026 – Dugaan praktik mafia BBM bersubsidi kembali mencuat dengan pola yang dinilai semakin berani dan terstruktur. Publik kini menyoroti kemunculan nama yang sama dalam dua lokasi berbeda, memicu pertanyaan besar: apakah ini jaringan lama yang dibiarkan terus hidup tanpa penindakan?

banner 336x280

Sebelumnya, aktivitas mencurigakan terendus di wilayah Rinegetan, Masarang, Kecamatan Tondano Barat. Kini, perhatian publik kembali tertuju pada dugaan gudang BBM di Kema 1 Jaga 8, Minahasa Utara, yang sempat viral di TikTok dan sejumlah media online, namun hingga kini tidak terlihat adanya langkah hukum yang transparan dan tegas.

Nama Frenly Rompas kembali disebut-sebut dalam pusaran dugaan tersebut. Meski belum ada konfirmasi resmi terkait keterkaitan langsung antar lokasi, kemunculan nama yang sama secara berulang memunculkan dugaan kuat adanya jaringan distribusi BBM subsidi ilegal yang terorganisir dan berkelanjutan.

Ketua DPD Sulut LSM GADAPAKSI, Ato Tamila, melontarkan kritik keras terhadap aparat penegak hukum. Ia menilai, jika benar kasus-kasus ini tidak ditindak secara serius, maka patut dipertanyakan komitmen penegakan hukum di daerah.

“Kalau kasus viral saja bisa hilang tanpa jejak penindakan, lalu sekarang muncul lagi pola yang sama, publik berhak curiga. Jangan sampai ada pembiaran atau bahkan dugaan perlindungan oleh oknum,” tegas Ato.

Ia juga mendesak Polda Sulawesi Utara, Polres Minahasa, hingga Mabes Polri untuk segera melakukan investigasi menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterkaitan antar lokasi dan aktor yang terlibat.

Menurutnya, praktik mafia solar bukan sekadar pelanggaran biasa, tetapi kejahatan yang merampas hak rakyat atas subsidi negara dan berpotensi merugikan keuangan negara dalam skala besar.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah jelas mengatur ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi. Namun, jika penegakan hukum tidak berjalan, maka aturan tersebut hanya akan menjadi formalitas tanpa daya.

“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keberanian aparat. Jika dibiarkan, maka mafia akan semakin kuat dan rakyat semakin dirugikan,” tambah Ato.

Kini sorotan tajam mengarah ke institusi penegak hukum: apakah akan bertindak tegas membongkar dugaan jaringan ini hingga ke akar, atau kembali membiarkan kasus serupa menguap tanpa kejelasan?

Publik menunggu bukti nyata, bukan sekadar diam.

(Noval).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *