Bravo Dalam 1 Hari Polres Way Kanan Ungkap Tindak Pidana BBM Illegal, Tambang Illegal dan Tindak Pidana Narkoba

Berita, Daerah225 Dilihat

KOMPAS1.id || Polres Way Kanan Polda Lampung dalam satu hari berhasil melakukan pengungkapan Tindak Pidana BBM Illegal, Tambang Illegal dan Tindak Pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Way Kanan. Minggu (12/4/2026).

banner 336x280

Dalam pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah terjadi di Kampung Tiuh Balak 1 Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Satreskrim Polres Way Kanan meringkus satu pelaku inisial DK (35) berdomisili Bedeng 1 Kampung Tiuh balak 1 Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K menerangkan bahwa pada hari Jum’at, 10 April 2026, anggota Satreskrim Polres Way Kanan mandapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite di Kampung Tiuh Balak 1 Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dengan menyambangi lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite.

Setelah sampai di tempat kejadian personel Satreskrim Polres Way Kanan mendapati 48 derijen yang berisikan BBM jenis pertalite sekitar 1.680 liter siap di pasarkan, petugas juga berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Tak hanya itu, dalam penindakan petugas menemukan satu unit mobil Daihatsu Granmax Nomor Polisi BE 9510 WC, satu mesin Alkon (mesin sedot), dan satu toren ( tangki penampungan). Saat ini pelaku dan barang bukti telah disita dan dibawa ke Polres Way Kanan untuk tindakan lebih lanjut.

*Dihari yang sama petugas juga melakukan pengungkapan Tindak Pidana pertambangan ilegal yang terjadi di Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kab. Way Kanan.*

Dari informasi dari masyarakat tersebut. Petugas berhasil mengamankan terhadap peralatan penambangan seperti 2 unit mesin dongpeng, 2 asbuk, 5 pipa paralon, selang gabang 20 meter, 4 selang monitor, 1 mesin NS, 5 karpet mie (untuk menyaring mineral emas) 20 derigen kosong, dan 1 alat berat eksavator merek cat yang terparkir disemak semak.

Untuk pelaku masih dalam pengejaran dan pendalaman penyidik.

*Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira jam 00.05 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan telah berhasil ungkap kasus Peredaran Gelap Narkotika Golongan I jenis sabu.*

Petugas berhasil meringkus pelaku inisial SU (40) berdomisili di Kelurahan Gunung Sugih Raya Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah dan SR alias Batak berdomisili di Kampung Sapto Renggo Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Penangkapan TSK SU berawal dari informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika di Kampung Sapto Renggo Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.Atas informasi tersebut petugas Satresnarkoba Polres Way Kanan melakukan penyelidikan.

Hasilnya Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki mengaku berinisial SU di salah satu rumah yang terletak di Kampung Sapto Renggo Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Dimana pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terlapor hasilnya diketemukan benda atau barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang terlapor pakai.

Yakni 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran 6×4 cm yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran 3,5 x 1,5 cm yang masing-masing di dalamnya berisikan Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram.

Selanjutnya penangkapan TSK SR terjadi pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekitar pukul 00.10 WIB, berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Way Kanan di Kampung Sapto Renggo Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Dari hasil penyelidikan tersebut berhasil mengamankan SR alias Batak pada saat di rumah milik terlapor yang terletak di Kampung Sapto Renggo, Bahuga.

Saat dilakukan penggeledahan hasilnya diketemukan di dalam kamar rumah milik terlapor berupa kotak berwarna putih bertuliskan “singer” yang di dalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip berukuran kecil di dalamnya berisikan Kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram.

Dalam penindakan petugas juga mengamankan 37 (tiga puluh tujuh) bungkus plastik klip kosong berbagai ukuran, timbangan digital dan Handphone merek OPPO A16 warna Crystal Black.

Pelaku dan berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku penyalahgunaan BBM dapat diancam dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman pidana penjara enam tahun,”imbuh Kapolres.

Untuk diduga pelaku peredaran Gelap Narkotika Golongan I jenis sabu dapat diancam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

 

Sumber / dok tim.(JMI)

Editor wep / Kompas1.id

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *