SANGGAU, KALIMANTAN BARAT —KOMPAS1.id || Status benda sitaan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau di bantaran Sungai Kapuas, tepatnya di Jalan R.E. Martadinata, Tanjung Sekayam, Kecamatan Kapuas, kini menuai sorotan tajam publik.
Pantauan di lokasi pada Sabtu (11/04/2026) mengungkap fakta yang mengundang tanda tanya.
Sejumlah peralatan yang diduga merupakan barang sitaan—berupa mesin dan instalasi pipa—masih berada di area tersebut.
Sebuah bangunan sederhana berdiri di atas lanting (rakit kayu), lengkap dengan spanduk bertuliskan
“Benda Sitaan / Barang Rampasan Kejari Sanggau.”Namun kondisi di lapangan justru memunculkan kejanggalan.
Beberapa bagian peralatan terlihat tidak lagi utuh, bahkan terindikasi telah mengalami pembongkaran.
Area sekitar pun tampak menunjukkan adanya aktivitas tertentu yang sulit dijelaskan.
Ironisnya, spanduk yang terpasang secara tegas memuat larangan keras melakukan aktivitas terhadap barang sitaan tanpa izin resmi dari pihak kejaksaan, disertai ancaman pidana bagi pelanggar.
Fakta di lapangan yang bertolak belakang ini pun memicu spekulasi di tengah masyarakat.
Warga sekitar, yang enggan disebutkan identitasnya, mengaku heran dengan kondisi tersebut.
Mereka mempertanyakan pengawasan terhadap aset negara yang semestinya dijaga secara ketat.
“Kalau memang ini barang sitaan, kenapa bisa berubah seperti ini? Seperti ada yang bongkar, tapi siapa yang bertanggung jawab?” ungkap salah seorang warga.
Tak hanya itu, keberadaan pipa besar berwarna biru yang terpasang di lokasi turut memperkuat dugaan adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyedotan atau pengolahan material dari sungai.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Sanggau belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi terkini benda sitaan tersebut, termasuk dugaan adanya pembongkaran.
Situasi ini memunculkan desakan publik agar aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan menyeluruh.
Transparansi dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum dalam pengelolaan barang sitaan negara.
(Reporter: Dedhy)












