H.Koswara Kades Sukaluyu Bungkam: Terkait Konfirmasi APBDes-DD TA.2024 Diduga Mental Pengecut, Langgar UU KIP.

Berita199 Dilihat

Bandung, Kompas1.Id,
Ada apa dan kenapa H.Koswara selaku Kepala Desa Sukaluyu Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat. lebih memilih untuk bungkam ketika dikonfirmasi terkait realisasi APBDes-DD Tahun anggaran 2024, pagu anggaran Dana Desa Rp.2.040.942.000 diduga kuat dalam penyaluran Dana Desa Sukaluyu, tidak sesuai pakta di lapangan dalam realisasi/pelaksanaan sehingga banyak dikeluhkan oleh masyarakat Sukaluyu, seperti :

1. Program ketahanan pangan yang terserap 20% dari Dana Desa sebesar Rp.270.000.000.

banner 336x280

Peningkatan Pengerasan jalan usaha tani di 16 RW yang masing-masing Rw mendapatkan pagu sebesar Rp.16.875.000 menurut warga setempat di Rw 14 tidak terpasang prasasti pekerjaan.

Peningkatan produksi tanaman pembibitan kopi dan teh sebesar Rp.115.350.000

2. Pembangunan Madrasah lokasi kp.cilaki Rw.03 luas 36 meter persegi Rp.150.000.000

3. Pembangunan madrasah lokasi kp.batubelang RW.12 luas 47 meter persegi Rp.150.000.000

H.Koswara kepala desa Sukaluyu bagaikan disambar petir di siang bolong dan sepertinya kebakaran jenggot. Bagaimana tidak, Kades Sukaluyu saat di konfirmasi lebih memilih bungkam.

Aksi ini bukan sekadar tindakan yang sangat tidak etis, akan tetapi bentuk nyata penghalangan kerja pers dan dugaan pelanggaran hukum.
H.Koswara selaku kepala desa mencerminkan mental pengecut: dibayar dari uang rakyat, tapi lari saat diminta transparansi.

Tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebut: “Setiap orang yang dengan sengaja menghambat kerja jurnalistik dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Selain itu, sikap tertutup Kades Sukaluyu bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menjamin hak publik untuk mengetahui informasi dari badan pemerintah.

Sebagai pejabat publik, menutup jalur komunikasi dengan media berarti memutus hubungan dengan rakyat. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap jabatan dan konstitusi. Moral publik diinjak, etika jabatan dicampakkan.

Kades Sukaluyu bukan hanya melanggar hukum, tapi merusak pondasi demokrasi. Kepala desa yang takut dikonfirmasi bukan pemimpin, tapi pelayan publik yang gagal.

Jika tidak siap dikritik dan diawasi, maka seharusnya mundur, bukan bersembunyi dan menghindar dari publik khususnya pada awak media Kompas1.Id yang akan meliput dan mewawancarai dirinya.

Pejabat seperti ini bukan hanya harus ditegur, tapi wajib diperiksa. Hukum tak boleh tumpul terhadap penguasa desa. Rakyat tidak butuh pemimpin yang lari, rakyat butuh kejujuran dan keberanian.

Awak media Sambangi kantor desa Sukaluyu – Pangalengan Jumat 06 Maret 2026, Kepala Desa tidak ada di tempat tutur stap perangkat desa awak media lanjut hubungi Gugun Kaur Kesra Via Chating WhatsApp dan By Phone Jawab Gugun” saya sebagai TPKD nya pak namun saya tidak di libatkan oleh pak kades, untuk Laporan dalam pertanggungjawaban LPJ saya yang mendatangani dalan laporan tersebut. Tutur Gugun.

Hingga berita ini di terbitkan kepala desa beserta sekertaris desa belum ada jawaban/klarifikasi kepada awak media.

Pewarta~ Asep Ajang.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *