Molornya Sidang Paripurna Untuk Pengesahan APBK 2026

Berita412 Dilihat

Aceh Singkil Kompas1.id
Menurut keterangan ketua DPRK Aceh Singkil H. Amaliun tentang rapat paripurna untuk pengesahan APBK 2026 yang di gelar pada Hari Senin, 6/4/2026 dikatakan molor itu bukan kesalahan dari DPRK Aceh Singkil.

‎Keterangan dari ketua DPRK Aceh Singkil H. Amaliun yang di katakan molor atau tertunda terkait pengesahan APBK sebenar nya bukan DPRK yang membuat tertunda atau di katakan molor ,tetapi Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon tidak mau keluar dari ruangan darto wakil ketua DPRK untuk menghadiri sidang paripurna, bagaimana kami melaksanakan sidang kalau bupati tidak mau mengikuti sidang hanya duduk di ruangan darto saja pungkas ketua DPRK

‎Sudah berulang kali di panggil sekwan untuk melaksanakan sidang namun bupati tidak mau menghadiri sidang
‎Jadi jangan salahkan DPRK kalau pengesahan APBK ini tertunda.

‎Menurut keterangan dari ketua DPRK perlu di pertanyakan pada Bupati Aceh Singkil, ada apa dengan Bupati Oyon tidak mau memasuki ruangan sidang paripurna untuk pengesahan APBK 2026

‎Selama ini publik mengira DPRK yang mempersulit dan menggantung pengesahan APBK 2026 ,

‎Ternyata menurut keterangan ketua DPRK dan di benarkan oleh wakil ketua 2 Warto dari apa yang di katakan oleh ketua DPRK, yang mempersulit pengesahan APBK 2026 itu adalah Bupati Safriadi Oyon sendiri bukan DPRK .

‎Perlu di pertanyakan mengapa bupati tidak mau hadir di ruangan sidang DPRK? DPRK menunggu kehadiran bupati dari mulai jam 3 sore sampai jam 9,30 wib malam namun bupati tidak juga hadiri ruangan sidang. Itu yang membuat pengesahan APBK 2026 tertunda. Atau molor. Jadinya supaya jelas tutup ketua DPRK Aceh Singkil H, Amaliun dan wakil ketua 2 DPRK Aceh Singkil wartono

‎Reporter Sabri

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *