“GAMMA Ultimatum Kejari Lebak: Dugaan Korupsi Proyek Alun-alun dan Puskesmas Disorot, Aksi Unjuk Rasa Segera Digelar”

Lebak Banten37 Dilihat

Lebak –Media Kompas1.id
Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak menegaskan sikap kritisnya terhadap penanganan sejumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilayangkan kepada Kejaksaan Negeri Lebak. Fokus sorotan tertuju pada proyek pembangunan Alun-alun Rangkas Bitung serta renovasi Puskesmas Pajagan dan Puskesmas Sobang, Kamis/2/4/2026.

Koordinator GAMMA, Hasyim, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terlihat perkembangan signifikan dalam proses penanganan laporan tersebut. Padahal, menurutnya, persoalan ini menyangkut kepentingan publik serta akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,

banner 336x280

Hasyim menegaskan bahwa kejaksaan memiliki mandat tidak hanya sebagai penegak hukum yang bersifat reaktif, tetapi juga dituntut untuk proaktif dalam mengungkap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Kejaksaan harus hadir sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas penggunaan anggaran publik. Respons yang cepat, profesional, dan transparan terhadap laporan masyarakat merupakan bentuk nyata dari komitmen tersebut,” ujarnya.
Sebagai wujud kontrol sosial sekaligus dorongan terhadap transparansi, GAMMA menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Lebak dalam waktu dekat.

Aksi tersebut di maksudkan sebagai pengingat agar proses penegakan hukum berjalan lebih responsif dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lebak, Agung Almaliki, didampingi Kepala Seksi Intelijen Yudhit Ksatria Rindyatmaja, memastikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah awal dengan melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait.

“Kami sudah memanggil pihak PPK dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam proyek alun-alun. Ke depan, seluruh pihak terkait, termasuk pelaksana proyek pembangunan puskesmas, juga akan kami mintai keterangan,” jelas Agung.
Ia menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dalam setiap tahapan penanganannya.

Dengan dinamika yang terus berkembang, publik kini menaruh harapan besar pada keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan secara bersih dan bertanggung jawab.

( Reporter Aris Prastio)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *