Lampung Utara,|| KOMPAS1.id — Mantan Asisten III Pemkab Lampung Utara, EA (65) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga, SFT (45). Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Ketetapan No: S.Tap.Tsk/21/XII/RES.1.6/2026/Reskrim tanggal 23 Februari 2026.
Namun lebih dari satu bulan berlalu, EA tak kunjung ditahan. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa mantan pejabat tersebut.
“kebal hukum”.Korban Alami Retak Tulang Hidung, Aktivitas Terganggu Total Penganiayaan yang terjadi pada 26 Desember 2025 itu meninggalkan luka serius. SFT mengalami retak pada tulang rawan hidung, menyebabkan rasa nyeri hebat hingga memengaruhi aktivitas sehari-hari.
“Kalau bersin itu rasanya seperti hidung mau copot, kepala langsung berdenyut tidak tertahankan,” ujar SFT didampingi kuasa hukumnya, Samsi Eka Putra, S.H. dari LBH Awalindo Lampung Utara.
Korban sempat dirawat satu hari satu malam di RS Handayani Kotabumi, namun terpaksa melanjutkan perawatan secara mandiri karena keterbatasan biaya.
Sudah lebih dari tiga bulan, rasa nyeri, pusing, dan gangguan penglihatan masih ia rasakan. “Saya baru beli obat lagi tiga hari lalu sesuai resep dokter THT,” ujarnya.
Pertanyakan Profesionalitas Polres: “Tersangka Masih Jogging dan Live Karaoke”
SFT mengaku kecewa karena meski berstatus tersangka, EA masih bebas beraktivitas seperti biasa.
“Dia masih jogging tiap pagi, jalan-jalan, bahkan live karaoke di TikTok sampai larut malam,” ujar SFT.
Tidak hanya itu, EA disebut kerap mengunggah status WhatsApp yang bernada sindiran dan merendahkan korban.
“Semua sudah saya laporkan ke penyidik, tapi tidak ada tindakan apa pun,” tambahnya.
Menurut SFT, perlakuan “istimewa” ini diduga kuat karena EA merupakan mantan pejabat yang memiliki jaringan dan kekuatan finansial.
“Mungkin karena dia pejabat berpengaruh dan punya uang. Polres seperti takut menahan dia,” ucapnya.
Dugaan “Uang Redam Kasus” Beredar SFT bahkan mengungkap adanya isu bahwa tersangka telah mengeluarkan sejumlah uang untuk menghentikan proses hukum.“Isu itu justru dihembuskan sendiri oleh tersangka,” tegasnya.
Cari Keadilan ke Polda, Kejati, hingga Kejagung Merasa penyidikan di Polres Lampung Utara tidak berjalan objektif, SFT telah mengirimkan surat pengaduan kepada Polda Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejaksaan Negeri Lampung Utara, bahkan hingga Kejaksaan Agung RI.
Ia berharap lembaga-lembaga tersebut dapat mengambil langkah tegas agar kasus yang menimpa dirinya tidak berhenti di tengah jalan.
( Samsir harni )
















