Kades Situban Makmur Bantah Isu Perzinahan: Kami Menikah Sah Secara Agama

Aceh Singkli55 Dilihat

Aceh singlil Kompas1.id
‎Kepala Desa (Kades) Situban Makmur, Kecamatan Danau Paris, Irwansyah Putra Sambo, akhirnya buka suara terkait isu miring yang menerpa dirinya. Ia secara tegas membantah tudingan perzinahan maupun tuduhan menghamili seorang gadis berusia 20 tahun di luar nikah.

‎Dalam keterangannya pada Selasa (10/3/2026), Irwansyah menjelaskan bahwa hubungan tersebut didasari oleh ikatan pernikahan yang sah secara agama yang dilangsungkan di Kota Subulussalam.

‎Irwansyah menegaskan bahwa kabar yang berkembang di masyarakat adalah kekeliruan besar. Ia mengaku memiliki bukti kuat untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya di hadapan hukum maupun publik.

‎”Terkait isu yang menyatakan saya menghamili anak gadis di luar nikah, itu tidak benar. Saya sudah melakukan pernikahan secara agama di Subulussalam,” tegas Irwansyah.

‎Untuk memperkuat pernyataannya, ia membeberkan sejumlah bukti autentik, di antaranya:

‎Dokumentasi Video: Rekaman prosesi akad nikah sebagai bukti fisik kejadian.

‎Status Mualaf: Surat pernyataan resmi yang menyatakan bahwa sang istri telah memeluk agama Islam (mualaf) sebelum pernikahan berlangsung, mengingat sebelumnya ia beragama non-muslim.

‎Mengenai laporan yang sempat dilayangkan oleh orang tua pihak perempuan ke Polres Aceh Singkil, Irwansyah menyatakan bahwa persoalan tersebut telah selesai.

‎Laporan tersebut kini telah resmi dicabut. Kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalan damai melalui mekanisme Restoratif Justice (RJ) yang dilakukan langsung di kantor polisi.

‎”Semua bukti bisa saya pertanggung jawabkan. Masalah dengan pihak keluarga juga sudah selesai secara damai melalui RJ,” tambahnya..

‎Reporter Sabri

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *