Diduga Edarkan Sabu 201,88 Gram, Seorang Pria Asal OKI Sumsel Dibekuk Polisi

Berita, Daerah155 Dilihat

KOMPAS1.id || Seorang pria berinisial RM (32) warga Bumi Agung Kecamatan Lempuing dibekuk Polres Way Kanan Polda Lampung karena diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu. Kamis (5/3/2026).

Dalam kasus ini, RM berhasil diamankan polisi saat di diduga hendak bertransaksi di wilayah Bumi Agung, Way Kanan karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika”kata Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto. S.I.K saat melaksanakan ekpose tindak pidana narkotika di mako Polres Way Kanan.

banner 336x280

Dijelaskan AKBP Didik bahwa penangkapan berawal pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 pukul 08.50 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis sabu di Kampung Pisang Baru, Bumi Agung, Way Kanan.

Menindak lanjuti informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dengan menuju lokasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki insial RM dimana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitanya dengan Tindak Pidana Narkotika di dalam jaket hoodie merek “off link apprel” berwarna hitam yang dikenakan oleh terlapor.

Selanjutnya terlapor dan barang yang diduga ada kaitanya dengan Tindak Pidana Narkotika dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.

Barang bukti total keseluruhan yang diamankan berupa kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu adakan dengan berat bruto *201,88 gram*.

Selanjutnya Hp, jaket hoodie berwarna hitam, plastik klip dan plastik berwarna hitam turut diamankan.

Sementara itu, ditempat berbeda Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AWA (22) berdomisili Kampung Karang Umpu Kecamartan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

TSK diamankan petugas pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 pukul 04.30 WIB, di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

TSK AWA diamankan karena diduga sedang mengkomsumsi Narkotika jenis sabu.

Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan adanya seperangkat alat hisab (bong), terhadap AWA kemudian dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pengecekan urine nenggunakan alat tes kit narkoba merek all check.

Hasilnya terjadi perubahan menjadi 1 (satu) garis merah yang menandakan bahwa sample urine milik terlapor tersebut diduga mengandung zat Methamphrtamine (METH) yang merupakan kandungan narkotika jenis shabu.

Selanjutnya dibuatkan berita acara, lalu terhadap urine milik terlapor dibungkus dan disegel guna dilakukan pengujian laboratorium di Laboratorium Forensik Polda Sumsel untuk mengetahui zat yang terkandung didalamnya.

Saat ini tersangka RM dan AWA telah diamankan ke Satresnarkoba Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang diprasangkakan terhadaap TSK RM apabila terbukti mengedarkan yang bersangkutan dapat dikenakan pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2029 tantang Narkotika _Jo_ UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP _Jo_ UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP _Jo_ UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Untuk TSK AWA diduga sebagai penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dapat dikenai dengan pasal 127 ayat (1) UU. RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Kapolres menambahkan bahwa Estimasi 1 gram harga pasar 1 Juta
Estimasi pemakaian 1 gram untuk 4 orang Sehingga nilai ekonomis sebesar Rp. 201.880.000,- ribu rupiah dan menyelamatkan 808 orang penyalahguna narkotika jenis sabu, “imbuhnya.

 

 

Sumber / dok tim.(JMI)

Editor wep / Kompas1.id

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *