BEKASI,- KOMPAS1.id || jajaran Polres Metro Bekasi dengan mengungkap peredaran obat-obatan keras ilegal Golongan G dalam jumlah besar di wilayah Tambun Selatan, Senin (2/3/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui patroli rutin di dua titik rawan, yakni Jalan Warung Doyong Kebon Kelapa dan Jalan Kampung Cibuntu, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Patroli tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi, Sumarni.
Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mencurigai seorang pemuda di kawasan Jalan Warung Doyong Kebon Kelapa. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 18 lembar (180 butir) Tramadol, 27 klip (108 butir) Hexymer, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.287.000.
Dari hasil interogasi awal di lokasi, petugas memperoleh informasi mengenai sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan stok obat keras ilegal.
Tanpa menunggu lama, petugas segera bergerak melakukan penggeledahan di lokasi yang dimaksud.(Red)
















