Hak & Batas Wewenang Polisi Saat Razia: Kunci Motor Dicabut dan STNK Disita, Bagaimana

Berita, POLRI243 Dilihat

KOMPAS1.id || Pertanyaan ini kerap muncul di lapangan karena praktik “cabut kunci” dan penyitaan STNK sering memicu perdebatan. Berikut penjelasan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

1️⃣ Soal Petugas Mencabut Kunci Motor Secara prinsip, tindakan mencabut kunci motor secara paksa tidak dibenarkan jika tidak ada alasan yang mendesak. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, petugas saat melakukan Pemeriksaan wajib: Bersikap sopan dan humanis Menunjukkan identitas diri Menjelaskan maksud dan alasan pemeriksaan Kapan bisa dibenarkan?

banner 336x280

Dalam kondisi tertentu, petugas dapat menggunakan diskresi untuk mencegah pengendara melarikan diri yang berpotensi membahayakan keselamatan. Namun, jika pengendara kooperatif dan sudah menghentikan kendaraan dengan baik, tindakan mencabut kunci dapat dinilai berlebihan. Tanggung jawab hukum: Jika terjadi kerusakan akibat tindakan tersebut, petugas tetap bertanggung jawab atas barang yang berada dalam penguasaannya.

2️⃣ Penyitaan STNK, Apakah Sah?

Untuk penyitaan STNK, jawabannya: boleh, asalkan memenuhi ketentuan hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 260 ayat (1), polisi berwenang untuk: Menghentikan dan memeriksa kendaraan Menyita STNK, SIM, bahkan kendaraan sebagai barang bukti pelanggaran Syarat penyitaan yang sah: Ada pelanggaran lalu lintas yang terbukti.

Petugas memberikan surat tilang sebagai tanda bukti penyitaan
Pemeriksaan dilakukan oleh petugas resmi dan, dalam razia, dilengkapi surat perintah tugas
Tanpa surat tilang atau bukti resmi, penyitaan dapat dipertanyakan keabsahannya.

3️⃣ Sikap yang Tepat Saat Diperiksa
Agar situasi tetap kondusif:

✔️ Hentikan kendaraan dan matikan mesin sendiri
✔️ Bersikap tenang dan kooperatif
✔️ Jika ragu, Anda berhak menanyakan identitas atau surat tugas
✔️ Dokumentasikan secara wajar bila ada dugaan pelanggaran prosedur

Apabila merasa dirugikan, Anda dapat melapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *