Kompas1.id
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 H/2026 M. Untuk Kabupaten Subang, nilai yang harus dibayarkan sebesar Rp37.000 per jiwa. 25/02/2026
Penetapan ini tertuang dalam Surat Edaran BAZNAS Jabar Nomor: 085/BAZNAS-JABAR/II/2026 yang disusun berdasarkan harga beras yang biasa dikonsumsi masyarakat di masing-masing daerah. Selain dalam bentuk uang, zakat fitrah juga bisa ditunaikan dengan beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang sesuai kualitas beras sehari-hari.
Keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022, serta hasil koordinasi BAZNAS kabupaten/kota bersama Kementerian Agama, MUI, dan pemerintah daerah se-Jawa Barat.
Masyarakat sudah bisa menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadhan dan diwajibkan menuntaskannya sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri. Penyaluran kepada para mustahik pun harus dilakukan sebelum salat Ied agar tepat sasaran.
Dengan nominal yang telah ditetapkan ini, warga Subang diharapkan tidak lagi bingung menentukan besaran zakat fitrah tahun ini. Jangan sampai telat, karena zakat fitrah menjadi penyempurna ibadah puasa Ramadhan.
***Red










