Dari Pengamanan ke Kekerasan: ISMEI Mengecam Keras, Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Brimob Terhadap Anak Dibawah Umur di Kota Tual

Uncategorized106 Dilihat

Kompas 1.id MALUKU,
Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI) Wilayah XI (Maluku-Papua) mengecam keras atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) yang menyebabkan meninggalnya seorang anak berusia 14 tahun di Kota Tual, Provinsi Maluku.

Tragedi ini bukan sekedar insiden, melainkan cerminan kegagalan serius dalam perlindungan terhadap warga negara serta lemahnya pengawasan terhadap penggunaan kekuatan oleh aparat.

banner 336x280

“Ketika tindakan pengamanan justru berujung pada hilangnya nyawa anak, maka yang harus diperiksa bukan hanya individu pelaku, tapi juga bagaimana sistem pengawasannya, standar operasionalnya, dan budaya akuntabilitas di dalam institusi tersebut. “tegas Ahmad Fadli(Sekretaris ISMEI Wilayah XI)

“Pengamanan tidak boleh berubah menjadi kekerasan. Ketika seorang anak kehilangan nyawa dalam situasi yang seharusnya menjamin keselamatan warga, maka yang dipertaruhkan bukan hanya profesionalitas aparat, tetapi juga legitimasi moral negara,” lanjutnya.

ISMEI kembali menegaskan bahwa kewenangan negara tidak boleh berubah menjadi sumber ketakutan bagi warga. Aparat diberikan mandat untuk melindungi masyarakat, bukan menempatkan mereka dalam risiko kekerasan.

Sehingga ISMEI Wilayah XI mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) melalui Kepolisian Daerah Maluku (POLDA Maluku) untuk mengusut tuntas perkara ini secara transparan, independen, dan berkeadilan, serta menjatuhkan sanksi hukum dan etik maksimal apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Kami juga memandang pengawasan eksternal sangat penting, sehingga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Maluku Komisi III sebagai mitra dengan Polri untuk segera melakukan pertemuan resmi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia guna mengusut tuntas kasus ini, memastikan proses hukum berjalan adil, serta menjamin perlindungan hak-hak masyarakat dan mengawal proses penanganan kasus ini secara serius dan terbuka kepada publik.

Lebih lanjut, ISMEI menuntut adanya pertanggungjawaban institusional melalui evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penggunaan kekuatan, mekanisme pengawasan internal, serta pembinaan etika profesi aparat. Reformasi pada aspek pencegahan dinilai krusial agar tragedi serupa tidak kembali terulang.

ISMEI Wilayah XI kembali menegaskan bahwa keadilan bagi korban tidak cukup diwujudkan melalui proses hukum semata, tetapi juga melalui keberanian institusi negara melakukan pembenahan struktural. Perlindungan dan pemulihan menyeluruh bagi keluarga korban, termasuk pendampingan hukum dan psikologis, merupakan kewajiban negara yang tidak dapat ditawar.

(Noval).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *