Skandal DAK Sanitasi Lampung Utara 2025: Oknum Dinas Perkim Diduga “Main Mata”, Kades Dipaksa Mengaku Tak Mampu

LAMPUNG UTARA – Kompas1.id ||Aroma tak sedap tercium dari pelaksanaan Program Dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur Bidang Sanitasi Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Lampung Utara. Program yang seharusnya bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat ini diduga kuat menjadi ajang “bancakan” oknum Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) melalui praktik pengondisian material yang terstruktur dan sistematis.

Hasil investigasi di lapangan mengungkap fakta mengejutkan. Sejumlah Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) bersama para Kepala Desa diduga sengaja dikumpulkan oleh oknum Dinas Perkim berinisial DGR di sebuah rumah makan. Dalam pertemuan tersebut, mereka diarahkan untuk menandatangani surat pernyataan yang menyebutkan ketidakmampuan pihak desa maupun KSM dalam mengadakan material pabrikan secara mandiri.

banner 336x280

Dalih yang digunakan adalah kewajiban belanja melalui sistem e-katalog. Namun, publik mencurigai alasan tersebut hanyalah akal-akalan guna memuluskan praktik monopoli pengadaan tangki septik oleh penyedia tertentu yang diduga telah dikondisikan sebelumnya.

Salah satu Kepala Desa di Kecamatan Kotabumi Selatan, yang enggan namanya dipublikasikan secara terbuka, membenarkan adanya tekanan administratif tersebut. Ia mengaku diminta membuat surat pernyataan ketidaksanggupan pengadaan material dengan alasan aturan e-katalog.

“Betul bang, karena bahasa mereka menggunakan e-katalog,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Namun, ketika disinggung mengenai transparansi harga satuan barang yang diduga telah mengalami penggelembungan (mark-up), yang bersangkutan memilih tidak memberikan komentar lebih jauh.
“Kalau masalah itu bang, konfirmasi saja ke pihak dinas,” tegasnya.

Dugaan pengondisian pengadaan ini bukanlah hal baru. Pola serupa disinyalir telah berlangsung cukup lama di Kabupaten Lampung Utara. Dengan memaksa KSM menyerahkan pengadaan material kepada pihak ketiga pilihan dinas, peran masyarakat dalam skema program swakelola praktis dikebiri.

Kondisi tersebut membuka celah lebar bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Sorotan tajam kini tertuju pada Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan. Publik mendesak agar segera dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pengelolaan dan aliran dana DAK Sanitasi Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Dinas Perkim Lampung Utara.

Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, program yang bersumber dari uang rakyat tersebut dikhawatirkan hanya akan memperkaya oknum pejabat dan rekanan, sementara kualitas infrastruktur sanitasi yang menjadi hak masyarakat justru dikorbankan.

Syamsir .H

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *