Polres Subang Ungkap Kasus Korupsi Dana Desa dan Provinsi di Subang, Kerugian Rp294,5 Juta

Berita, Hukum18 Dilihat

Kompas1.id|| Polres Subang menggelar siaran pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKK-BKUD) dan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023 di Desa Bendungan, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang pada Kamis (5/2/2026).

Kasus ini diawali dari pengaduan masyarakat tahun 2024 mengenai dugaan penyimpangan dana desa. Penyidik Polres Subang kemudian melakukan penyelidikan, mengumpulkan bahan keterangan, dan berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Subang untuk audit investigasi.

banner 336x280

Hasil audit menunjukkan beberapa kegiatan pembangunan tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp294.500.000. Kegiatan yang tidak direalisasikan antara lain rehabilitasi Kantor Desa sebesar Rp84.500.000 dari dana provinsi, dana stimulan RT 12 sebesar Rp10.000.000, serta pembangunan cor beton jalan usaha tani sebesar Rp200.000.000 dari BKK-BKUD 2023.

Tersangka diberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian, namun tidak dapat memenuhinya sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polisi menetapkan AA (49), mantan Kepala Desa Bendungan, sebagai tersangka. Berdasarkan pemeriksaan, uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi, terutama membayar utang.

Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen perencanaan desa, permohonan pencairan dana, pencairan dana, laporan pertanggung jawaban keuangan, serta uang tunai Rp50.000.000 sebagai pengembalian sebagian kerugian. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *