LEMAHNYA TATA KELOLA DAN SUPREMASI HUKUM DI ACEH SINGKIL ‎KETIKA TANGGUNG JAWAB TIDAK TEGAS, PUBLIK YANG MENANGGUNG DAMPAK.

- Penulis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 01:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, kompas1.id –
Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) menyampaikan keprihatinan serius terhadap kondisi tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum di Kabupaten Aceh Singkil yang hingga saat ini belum menunjukkan perbaikan signifikan, khususnya dalam merespons berbagai persoalan maladministrasi, pengelolaan anggaran publik, dan lemahnya pertanggungjawaban para pemegang kewenangan.

‎Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat Aceh Singkil dihadapkan pada berbagai persoalan kebijakan publik yang tidak berjalan efektif dan tepat sasaran. Mulai dari program bantuan sosial yang tidak sesuai kebutuhan, keterlambatan distribusi dalam situasi darurat, hingga pelaksanaan program pemerintah yang menimbulkan dugaan pemborosan anggaran. Namun ironisnya, persoalan-persoalan tersebut kerap berhenti pada penyelesaian administratif dan jarang berujung pada penegakan hukum yang tegas dan transparan.

‎Ketua HIMAPAS, Sapriadi Pohan, menegaskan bahwa kondisi ini mencerminkan lemahnya supremasi hukum dan kaburnya tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
‎“Masalah utama Aceh Singkil hari ini bukan semata kekurangan anggaran atau potensi, melainkan lemahnya tata kelola dan tidak tegasnya pertanggungjawaban. Ketika kebijakan gagal, tetapi tidak ada evaluasi dan penindakan yang jelas, maka kegagalan tersebut akan terus berulang,” tegasnya.

‎Secara prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), setiap kebijakan publik harus memenuhi asas akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan kepastian hukum. Namun dalam praktik di Aceh Singkil, HIMAPAS menilai bahwa fungsi-fungsi tersebut belum berjalan optimal. Pengawasan internal pemerintah daerah cenderung berhenti pada rekomendasi administratif, sementara fungsi pengawasan politik dan penegakan hukum belum memberikan efek jera terhadap penyimpangan yang terjadi.

‎HIMAPAS memandang bahwa lemahnya supremasi hukum bukan hanya persoalan yuridis, tetapi merupakan kegagalan struktural yang melibatkan banyak aktor. Kepala daerah dan elite politik memiliki tanggung jawab strategis dalam menentukan arah kebijakan dan iklim penegakan hukum. Birokrasi teknis bertanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan program, sementara lembaga pengawasan dan aparat penegak hukum memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara.

‎“Ketika setiap aktor saling melempar tanggung jawab, yang menjadi korban adalah masyarakat. Anggaran publik tidak memberi manfaat maksimal, kepercayaan publik menurun, dan generasi muda kehilangan harapan terhadap keadilan dan meritokrasi,” lanjut Sapriadi Pohan.

‎HIMAPAS menegaskan bahwa pembiaran terhadap maladministrasi dan dugaan penyimpangan anggaran berpotensi memperburuk kualitas pembangunan dan memperlambat kemajuan Aceh Singkil. Daerah yang supremasi hukumnya lemah akan sulit menarik investasi, sulit meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan rentan terhadap konflik sosial akibat ketidakadilan yang terus menumpuk.

‎Sebagai organisasi mahasiswa dan bagian dari masyarakat sipil, HIMAPAS menyampaikan beberapa tuntutan dan rekomendasi, antara lain:

‎1. Penegasan tanggung jawab setiap aktor pemerintahan dalam pelaksanaan kebijakan publik.

‎2. Penguatan pengawasan internal dan eksternal yang independen dan transparan.

‎3. Penegakan hukum yang konsisten dan tidak tebang pilih terhadap setiap indikasi pelanggaran.

‎4. Pelibatan publik dan masyarakat sipil dalam pengawasan kebijakan dan penggunaan anggaran daerah.

‎HIMAPAS menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu tata kelola dan supremasi hukum di Aceh Singkil secara kritis, akademis, dan konstitusional. Kritik yang disampaikan bukan untuk melemahkan pemerintah daerah, melainkan sebagai upaya mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

‎Reporter Sabri

Baca Juga:  Walikota Subulussalam Tunjuk Asrul Assani Jadi PLT Sekda kota Subulussalam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Walikota Subulussalam Tunjuk Asrul Assani Sebagai Plt Sekda, Sairun Pindah Jadi Kepala Dinas Perhubungan
Walikota Subulussalam Tunjuk Asrul Assani Jadi PLT Sekda kota Subulussalam
Apresiasi Ketegasan DPRK di Bawah Amaliun, AMPAS Dorong Penggunaan Hak Angket
Dorong Peningkatan UMKM Ogek Singkil Hadirkan Seafood Segar di Banda Aceh
Rumah Milik Yudinar Warga Aceh Korban Banjir Bandang sebut Belum Tersentuh Pendataan Maupun Bantuan Rehabilitasi Pascabencana.
Relawan Salurkan Bantuan ke Wilayah Terpencil Aceh dalam Peduli
Apkasindo Aceh Diujung Tanduk, Gelombang Mosi Tidak Percaya Menguat, Desak DPP Lakukan Evaluasi Total
Presiden Enggan Tetapkan Status Bencana Nasional Bendera Bulan Bintang Berkibar Di Aceh.
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 02:50 WIB

Walikota Subulussalam Tunjuk Asrul Assani Sebagai Plt Sekda, Sairun Pindah Jadi Kepala Dinas Perhubungan

Selasa, 17 Maret 2026 - 02:44 WIB

Walikota Subulussalam Tunjuk Asrul Assani Jadi PLT Sekda kota Subulussalam

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:40 WIB

Apresiasi Ketegasan DPRK di Bawah Amaliun, AMPAS Dorong Penggunaan Hak Angket

Senin, 9 Februari 2026 - 23:18 WIB

Dorong Peningkatan UMKM Ogek Singkil Hadirkan Seafood Segar di Banda Aceh

Sabtu, 7 Februari 2026 - 01:18 WIB

LEMAHNYA TATA KELOLA DAN SUPREMASI HUKUM DI ACEH SINGKIL ‎KETIKA TANGGUNG JAWAB TIDAK TEGAS, PUBLIK YANG MENANGGUNG DAMPAK.

Berita Terbaru

Berita

Becak, Tumpeng, dan Doa Ulang Tahun ke-65 Presiden ke-7 RI

Senin, 29 Jun 2026 - 15:21 WIB

Berita

Becak, Tumpeng, dan Doa Ulang Tahun ke-65 Presiden ke-7 RI

Senin, 29 Jun 2026 - 15:16 WIB