Kompas1.id || Pernah melihat tulisan SWDKLLJ di STNK Setiap kali kita membayar pajak kendaraan bermotor, otomatis kita membayar SWDKLLJ. Banyak yang belum tahu bahwa ini bukan sekadar biaya tambahan, tapi perlindungan asuransi resmi dari negara.
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) adalah iuran wajib yang dikelola oleh Jasa Raharja (BUMN).
Artinya, setiap pemilik kendaraan yang membayar pajak sudah terdaftar sebagai peserta asuransi kecelakaan lalu lintas.
Besaran SWDKLLJ per tahun:
Sepeda motor 50 cc – 250 cc: Rp35.000
Mobil (Sedan, Minibus, Jeep, Station Wagon, dll): Rp143.000
Manfaat yang Didapatkan Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 & 16/PMK.10/2017 (13 Februari 2017), santunan Jasa Raharja adalah:
Meninggal dunia (untuk ahli waris): Rp50.000.000
Cacat tetap: Rp50.000.000
Biaya perawatan luka-luka: Maksimal Rp20.000.000
Biaya P3K: Rp1.000.000
Biaya ambulans: Rp500.000
Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris): Rp4.000.000
Santunan ini berlaku untuk pengemudi maupun penumpang yang menjadi korban kecelakaan.
Cara Mengajukan Santunan Jasa Raharja Datangi kantor Jasa Raharja terdekat Lengkapi dokumen:
Laporan kecelakaan dari kepolisian / pihak berwenang Surat keterangan dokter KTP korban atau ahli waris Catatan penting: Banyak korban tidak mendapat santunan karena tidak mengurus laporan polisi, padahal ini syarat utama.
Jika korban luka:
Lampirkan kwitansi asli biaya perawatan & pengobatan Jika korban meninggal:
Lampirkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah
Batas waktu pengajuan:
Maksimal 6 bulan sejak kecelakaan Atau 3 bulan sejak santunan disetujui (jika tidak ditagih, hak gugur) #Red#










