Guru SD di Pringsewu Diciduk Polisi, Akui Konsumsi Sabu Sejak Satu Dekade Lalu

Berita, Daerah, Hukum96 Dilihat

Kompas1.id || Aparat kepolisian mengamankan seorang guru Sekolah Dasar (SD) berinisial RP (34) di Kabupaten Pringsewu, Lampung, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dari hasil pemeriksaan awal, RP mengaku telah mengonsumsi barang haram tersebut selama kurang lebih 10 tahun, sejak masih duduk di bangku perkuliahan.

Penangkapan dilakukan pada Rabu siang, 21 Januari 2026, di kediaman RP yang berada di Kecamatan Pardasuka. Sebelumnya, polisi lebih dulu mengamankan kekasih RP. Sekitar 30 menit berselang, petugas kemudian menangkap RP.

banner 336x280

Dalam penggeledahan di rumahnya, aparat menemukan 11 paket sabu-sabu yang disimpan di dalam lemari kamar tidur.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, dalam keterangannya pada Jumat, 30 Januari 2026, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, RP menggunakan sabu-sabu secara rutin.

Ia disebut kerap mengonsumsinya pada pagi hari untuk memenuhi ketergantungan, serta pada malam hari saat bersama pasangannya.

Saat ini, RP telah diamankan di sel tahanan Polres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepada penyidik, ia mengakui perbuatannya sebagai pengguna narkotika jenis sabu-sabu.(Red)

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *