Kabupaten Bekasi Kompas1.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya daftar G selama periode Januari 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 21 tersangka dari sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Jumat 30/01/2026
Pengungkapan ini disampaikan dalam kegiatan press release Polres Metro Bekasi, berdasarkan rangkaian laporan polisi yang diterima sejak awal hingga akhir Januari 2026.
Operasi penindakan dilakukan di berbagai kecamatan, dengan wilayah dominan berada di Cikarang Utara dan Cikarang Selatan.
Kapolres Metro Bekasi melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa para tersangka berperan sebagai pengedar dan penjual obat keras daftar G yang diedarkan secara bebas tanpa resep dokter.
“Para pelaku mengedarkan obat keras daftar G untuk memperoleh keuntungan pribadi. Sasaran penjualan didominasi konsumen usia produktif, yakni antara 20 hingga 31 tahun. Sebagian besar obat-obatan tersebut berasal dari pengedar katanya
Reporter Hasbunah












