Marakaknya Penjualan Obat Golongan G Dengan penjualan COD

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI KOMPAS1.ID
Di wilayah kampung Ciledug alun-alun kecamatan Setu kabupaten Bekasi diduga adanya cod-an obat-obatan tipe g seperti tramadol dan exsimer. Selasa (20/01/2026)

Penyalahgunaan obat-obatan tipe G (Gevaarlijk/berbahaya) seperti Tramadol dan Excimer (Hexymer/Chlorpromazine) diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Berikut adalah rincian pasal-pasal dan sanksi hukum terkait:

1. Dasar Hukum Utama (UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan)
Berdasarkan aturan terbaru, pengedar obat keras tanpa izin/resep dokter dapat dijerat dengan:
Pasal 435: Menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu (termasuk obat keras daftar G tanpa izin) dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 436: Mengatur sanksi bagi setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan sediaan farmasi (termasuk menjual obat daftar G secara ilegal) diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Baca Juga:  9Masyarakat Desa Mangunjaya RT.007/RW.009 Jl. Rajawali Raya, perumahan papan mas Kec. Tambun Selatan. Kab bekasi, Jawa Barat 17510. Resah dengan Peredaran Obat Golongan G, Aparat Diminta Bertindak Tegas.

2. Penggolongan Obat
Tramadol: Adalah obat keras golongan analgesik opioid (pereda nyeri kuat) yang sering disalahgunakan. BPOM mengategorikannya sebagai obat tertentu yang sering disalahgunakan dan hanya boleh didapatkan dengan resep dokter.

Excimer (Hexymer): Merupakan obat golongan antipsikotik (chlorpromazine) yang digunakan untuk mengatasi gangguan psikiatri. Ini juga termasuk obat keras yang penyalahgunaannya di luar tujuan medis dapat dipidana.

3. Sanksi Terkait Penyalahgunaan
Produsen dan Pengedar Ilegal: Penjual obat Tramadol dan Excimer tanpa izin (misalnya yang berkedok kios kosmetik) dapat dijerat pasal berat, yaitu Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 dengan ancaman penjara 12 tahun.

Pengguna/Penyalahguna: Meskipun fokus utama pasal adalah pada pengedar, penggunaan tanpa resep dokter yang menimbulkan ketergantungan dan mengganggu kesehatan juga bisa dipidana.
Secara singkat, penyalahgunaan Tramadol dan Excimer dikategorikan sebagai tindak pidana peredaran obat keras tanpa izin menurut Undang-Undang Kesehatan terbaru.

Reporter Hasbunah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Melalui Jaga Bekasi On The Spot, Polsek Setu Sosialisasikan Layanan Darurat 110
Pelayanan Hingga ke Pesisir Pantai Ujung Utara Halmahera. Pemda Halut Mendapat Apresiasi dari Masyarakat Loloda.
Suara Hati dari Takhta Suci
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian handphone
Menyikapi beredarnya isu kenaikan harga BBM yang memicu antrean di sejumlah SPBU, jajaran Polsek Tambun Selatan melakukan pengecekan langsung ketersediaan bahan bakar di SPBU Sultan Hasanudin 34.175.06,
Sinergi Pasca Lebaran, Kapolres Metro Bekasi Rangkul Ormas dan LSM dalam Halal Bihalal Penuh Kebersamaan
Respons Cepat CLBK! Aduan KDRT di Cikarang Selatan Berakhir Mediasi Humanis
Komisi III DPR RI memberikan penghargaan kepada Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H.,
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:57 WIB

Melalui Jaga Bekasi On The Spot, Polsek Setu Sosialisasikan Layanan Darurat 110

Rabu, 6 Mei 2026 - 03:33 WIB

Pelayanan Hingga ke Pesisir Pantai Ujung Utara Halmahera. Pemda Halut Mendapat Apresiasi dari Masyarakat Loloda.

Jumat, 24 April 2026 - 13:55 WIB

Suara Hati dari Takhta Suci

Sabtu, 18 April 2026 - 07:16 WIB

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian handphone

Rabu, 1 April 2026 - 08:25 WIB

Menyikapi beredarnya isu kenaikan harga BBM yang memicu antrean di sejumlah SPBU, jajaran Polsek Tambun Selatan melakukan pengecekan langsung ketersediaan bahan bakar di SPBU Sultan Hasanudin 34.175.06,

Berita Terbaru

Berita

Becak, Tumpeng, dan Doa Ulang Tahun ke-65 Presiden ke-7 RI

Senin, 29 Jun 2026 - 15:16 WIB