Ketua Umum Fortal angel vision dan Ketum Ganas Meminta Kapolres Metro Bekasi Tutup Permanen Kavling Jati Pasar Gelap Tramadol yang sering di bilang Pil Setan.

- Penulis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
Cikarang Utara//Kabupaten Bekasi Penangkapan tiga pemuda asal Kecamatan Karangbahagia dalam transaksi obat keras golongan G jenis Tramadol di kawasan Kampung Kavling Jati kembali menyingkap dugaan lama: wilayah tersebut disinyalir bukan sekadar lokasi transaksi eceran, melainkan simpul distribusi obat terlarang yang terorganisir dan menjangkau lintas wilayah.

Pengungkapan oleh Polsek Cikarang Utara pada Senin, 12 Januari 2026, bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang berlangsung berulang. Pola transaksi yang dilakukan secara terbuka di kawasan permukiman memunculkan pertanyaan serius tentang durasi praktik ini, jaringan yang terlibat, serta kemungkinan adanya pembiaran sistemik.

Barang bukti berupa sejumlah butir Tramadol dan uang tunai memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut bukan bersifat insidental. Sejumlah warga menyebut, Kavling Jati telah lama dikenal sebagai titik rawan peredaran obat keras ilegal, dengan jalur distribusi yang diduga meluas ke luar kecamatan bahkan keluar Kabupaten Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Umum FORTAL (Forum Masyarakat Anti Obat Terlarang) Nusantara, Kang Edo, Angel Vision dan Ketum Ganas Brian Sakti secara terbuka mendesak Kapolres Bekasi, KBP Sumarni, untuk mengambil langkah tegas dengan menutup total kawasan Kavling Jati.
“Ini bukan sekadar tempat jual beli di lokasi. Kami menduga kuat Kavling Jati menjadi pusat distribusi ke luar kecamatan dan kabupaten. Jika hanya menangkap pelaku lapangan, mata rantai kejahatan tidak akan pernah terputus,” tegasnya.

Baca Juga: 

Secara hukum, peredaran Tramadol tanpa izin merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang yang mengadakan, menyimpan, mengedarkan, atau menjual sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dijerat Pasal 435, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Ketentuan ini diperkuat oleh regulasi BPOM yang secara tegas mengklasifikasikan Tramadol sebagai obat keras yang hanya boleh diedarkan dengan resep dokter.

FORTAL menilai, tanpa penindakan menyeluruh berbasis kawasan dan pengungkapan jaringan pemasok di atasnya, praktik peredaran obat keras ilegal berpotensi terus berulang. Dampaknya tidak hanya mengancam kesehatan generasi muda, tetapi juga membuka ruang tumbuhnya kejahatan turunan, mulai dari kekerasan hingga kriminalitas jalanan.

Hingga berita ini diturunkan, kepolisian menyatakan masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus. Publik kini menanti langkah konkret yang lebih berani dan transparan, agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku kecil, melainkan benar-benar memutus jalur distribusi obat terlarang yang selama ini meresahkan masyarakat.

(Team anti obat obatan Golongan G) / Pewarta Hasbunah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Melalui Jaga Bekasi On The Spot, Polsek Setu Sosialisasikan Layanan Darurat 110
Pelayanan Hingga ke Pesisir Pantai Ujung Utara Halmahera. Pemda Halut Mendapat Apresiasi dari Masyarakat Loloda.
Suara Hati dari Takhta Suci
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian handphone
Menyikapi beredarnya isu kenaikan harga BBM yang memicu antrean di sejumlah SPBU, jajaran Polsek Tambun Selatan melakukan pengecekan langsung ketersediaan bahan bakar di SPBU Sultan Hasanudin 34.175.06,
Sinergi Pasca Lebaran, Kapolres Metro Bekasi Rangkul Ormas dan LSM dalam Halal Bihalal Penuh Kebersamaan
Respons Cepat CLBK! Aduan KDRT di Cikarang Selatan Berakhir Mediasi Humanis
Komisi III DPR RI memberikan penghargaan kepada Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H.,
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:57 WIB

Melalui Jaga Bekasi On The Spot, Polsek Setu Sosialisasikan Layanan Darurat 110

Rabu, 6 Mei 2026 - 03:33 WIB

Pelayanan Hingga ke Pesisir Pantai Ujung Utara Halmahera. Pemda Halut Mendapat Apresiasi dari Masyarakat Loloda.

Jumat, 24 April 2026 - 13:55 WIB

Suara Hati dari Takhta Suci

Sabtu, 18 April 2026 - 07:16 WIB

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian handphone

Rabu, 1 April 2026 - 08:25 WIB

Menyikapi beredarnya isu kenaikan harga BBM yang memicu antrean di sejumlah SPBU, jajaran Polsek Tambun Selatan melakukan pengecekan langsung ketersediaan bahan bakar di SPBU Sultan Hasanudin 34.175.06,

Berita Terbaru

Berita

Becak, Tumpeng, dan Doa Ulang Tahun ke-65 Presiden ke-7 RI

Senin, 29 Jun 2026 - 15:16 WIB