Satreskrim Polres Way Kanan Amankan Pelaku Curi Handphone di Gardu Setia Negara

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id || Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamakan diduga pelaku tindak pidana pencurian di salah satu Gardu bertempat di Jalan Setia Karya Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Kamis (29/01/2026).

Tersangka inisial MTD (23) berdomisili di Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kasatreskrim AKP Eko Heri Susanto S.H., M.H menyampaikan kronologis kejadian pada hari Rabu 31-12-2025 pukul 23.00 WIB di Gardu, Jalan Setia Karya Kampung Setia Negara, Baradatu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu, korban sedang duduk di Gardu bersama dengan Saksi Y, Saksi N dan teman korban yang lainnya pada pukul 00.30 WIB hari Kamis 01-01-2026,  korban mengantuk lalu tertidur di Gardu tersebut.

Dengan posisi korban tidur terlentang posisi HP berada di atas dada, pukul 03.00 WIB korban terbangun dari tidur, dan menyadari HP yang sebelumnya korban pegang sudah hilang diambil oleh pelaku. Korban sudah berusaha mencari HP miliknya disekitar Gardu namun tidak berhasil ditemukan sehingga korban mengalami kerugian berupa satu unit HP merek TECNO AI Camon 40 Pro ditaksir Rp. 3.502.500,- rupiah dan melaporkan ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Baca Juga:  Fun Run Polres Purworejo dalam Rangka Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke 80.

Kronologis penangkapan terduga pelaku setelah petugas menerima informasi dari masyarakat,  pada hari Senin, 26-01-2026 pukul 23.30 WIB Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan penyitaan terhadap barang bukti.

Diduga TSK diamankan tanpa melakukan perlawanan saat di Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan sesaat sebelum tersangka hendak berangkat ke daerah Bandar Jaya Kabupaten Lampung Tengah untuk mengirim jagung.

Saat ini Diduga Tersangka dan barang bukti HP TECNO AI Camon 40 Pro dan kotaknya telah di amankan di Mako Polres Way Kanan guna Penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan pasal 476 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP  tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,”jelas Kasatres.(*Red/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Paripurna DPRD Sumedang Sahkan Dua Raperda, Perkuat Ketahanan Pangan dan Layanan Air Bersih
Dwie Labiba Dinobatkan Sebagai Juara 1 Duta Genre Tahun 2026 .
Polisi Way Kanan Bekuk Diduga Pelaku Larikan dan Cabuli Anak di Bawah Umur
Kepala Desa Langonsari Sampaikan Apresiasi Duta Genre Kabupaten Bandung 2026″
Bupati Tanggamus Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Raih WTP Dua Kali Berturut-turut
Hari Bhayangkara ke 80, Kapolres Salurkan Bansos Kepada Warga Lansia di Sriwijaya
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Way Kanan Salurkan Bantuan Air Bersih di Km 10
‎Warga Desa Suka Damai Harapkan Realisasi Sarana Air Bersih dari Pemerintah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:44 WIB

Paripurna DPRD Sumedang Sahkan Dua Raperda, Perkuat Ketahanan Pangan dan Layanan Air Bersih

Selasa, 23 Juni 2026 - 02:35 WIB

Dwie Labiba Dinobatkan Sebagai Juara 1 Duta Genre Tahun 2026 .

Selasa, 23 Juni 2026 - 02:12 WIB

Kepala Desa Langonsari Sampaikan Apresiasi Duta Genre Kabupaten Bandung 2026″

Senin, 22 Juni 2026 - 12:38 WIB

Bupati Tanggamus Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Raih WTP Dua Kali Berturut-turut

Senin, 22 Juni 2026 - 12:29 WIB

Hari Bhayangkara ke 80, Kapolres Salurkan Bansos Kepada Warga Lansia di Sriwijaya

Berita Terbaru

Hiburan

SUNDA KARSA FEST – KARYA KREATIF JAWA BARAT 2026

Selasa, 23 Jun 2026 - 07:50 WIB