Aturan dan Hukum Pendirian RAM Timbangan Buah Sawit Perlu Diawasi Ketat

Kompas1.id
Maraknya RAM Timbangan di Pinggir Jalan Raya Jadi Sorotan Publik
Maraknya pendirian RAM timbangan buah sawit di sepanjang jalan raya belakangan ini menuai sorotan serius dari masyarakat. Keberadaan RAM yang tidak tertata dengan baik dinilai menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kemacetan lalu lintas, kerusakan badan jalan, hingga dugaan pelanggaran hukum dan tata ruang. Kondisi ini mendorong perlunya pengawasan ketat dari pemerintah daerah serta pemahaman publik terhadap aturan yang berlaku. Senin 26 januari 2026

Pada prinsipnya, pendirian dan operasional RAM timbangan sawit tidak boleh dilakukan sembarangan. Ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang wajib dipatuhi oleh setiap pelaku usaha agar keberadaannya tidak merugikan masyarakat maupun negara.
1. Kewajiban Perizinan Usaha
Setiap RAM timbangan buah sawit wajib memiliki izin usaha yang sah. Perizinan tersebut meliputi:
Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS
Izin lokasi usaha
Izin lingkungan, baik berupa UKL-UPL maupun AMDAL, sesuai skala usaha
Izin operasional dari pemerintah daerah setempat

banner 336x280

“Tanpa kelengkapan izin tersebut, keberadaan RAM timbangan dapat dikategorikan ilegal. Pemerintah daerah berhak melakukan penertiban, penghentian operasional, hingga penutupan paksa terhadap RAM yang tidak mengantongi izin resmi.
2. Kepatuhan Terhadap Tata Ruang dan Penggunaan Lahan
Selain izin usaha, RAM timbangan sawit juga harus berdiri di lokasi yang sesuai dengan:
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Tidak berada di bahu jalan, badan jalan, jalur hijau, maupun fasilitas umum
Tidak mengganggu akses masyarakat dan keselamatan pengguna jalan
Apabila terbukti melanggar aturan tata ruang, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk membongkar bangunan atau menutup aktivitas usaha tersebut demi kepentingan umum.

3. Aturan Lalu Lintas dan Jalan Umum
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ditegaskan bahwa:
Jalan umum dilarang digunakan untuk aktivitas usaha
Parkir truk secara sembarangan di badan jalan merupakan pelanggaran
Muatan berlebih (overload) dapat merusak jalan dan membahayakan pengguna lain
RAM timbangan yang menyebabkan kemacetan, kecelakaan, atau kerusakan jalan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, termasuk denda dan pencabutan izin usaha.
4. Legalitas dan Standar Alat Timbang
Aspek penting lainnya adalah keabsahan alat timbang. Setiap timbangan yang digunakan di RAM sawit wajib:

Ditera dan ditera ulang secara berkala oleh Dinas Metrologi Legal
Memiliki tanda tera sah
Menjamin keakuratan hasil timbangan
Jika alat timbang tidak memiliki tera resmi, maka hasil timbangan dapat dianggap tidak sah dan berpotensi merugikan petani serta konsumen. Praktik ini juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum di bidang metrologi legal.
5. Dampak Sosial dan Lingkungan
RAM timbangan sawit juga memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan, di antaranya:
Menjaga kebersihan lingkungan sekitar
Mengelola limbah dan air lindi sawit dengan baik

Tidak menimbulkan bau menyengat, kebisingan, dan pencemaran
Apabila keberadaan RAM menimbulkan keresahan masyarakat, warga berhak menyampaikan laporan kepada pemerintah desa, kecamatan, hingga dinas terkait untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
6. Sanksi Hukum Bagi Pelanggar
RAM timbangan yang melanggar aturan dapat dikenai berbagai sanksi hukum, antara lain:
Teguran tertulis
Penghentian sementara operasional
Denda administratif
Pencabutan izin usaha
Penutupan dan pembongkaran bangunan
Sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku
Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menciptakan ketertiban, keadilan, dan kenyamanan bagi masyarakat sekaligus melindungi kepentingan petani sawit.
Penutup

Keberadaan RAM timbangan buah sawit sejatinya memiliki peran penting dalam rantai distribusi hasil perkebunan. Namun, kepatuhan terhadap hukum dan kepentingan umum harus menjadi prioritas utama. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat diharapkan dapat bersinergi dalam melakukan pengawasan agar aktivitas usaha berjalan tertib, legal, dan tidak merugikan pihak mana pun. Tutur nya

Reporter Effendi

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *