Ketua DPC LSM KPK RI Aceh Singkil Angkat Bicara Tentang Mobil Dinas Yang Di Pakai Oknum Wartawan, Pihak Pemkab Bungkam Ada Apa

Aceh Singkli92 Dilihat

Aceh Singkil kompas1.id
Ketua DPC LSM KPK RI Aceh Singkil angkat bicara tentang mobil dinas yang di pakai oleh salah seorang oknum wartawan RM dengan no pol.BL 253 R, berita yang di lansir media cyber nasional,co,id Sahman Manik. Berjudul, Skandal mobil dinas BL 253 R sudah dipakai ilegal, oknum wartawan kini todong, surat izin catut nama Bupati. Yang terbit pada Jumat 16 Januari 2026 lalu.

‎Menurut Ketua DPC LSM KPK RI Aceh Singkil Dedi Sumanto bila benar dalam betita yang di lansir oleh media tersebut, seharusnya RM tidak memakai nama bupati untuk meloloskan permintaan pinjam pakai mobil dinas yang di pakainya.

‎”Ini merusak nama Bupati Aceh Singkil H, Safriadi Oyon SH itu bukan bupati perorangan, tetapi bupati masyarakat Aceh Singkil, jadi tolong jangan bawak nama bupati Aceh Singkil untuk kepentingan pribadi, karna RM bukan orang dinas dalam kepemerintahan Aceh Singkil ini,” tegasnya

‎Menurutnya Apa bila Bupati Aceh Singkil meloloskan surat pinjam pakai pada seorang wartawan maka ini bisa memicu keributan bagi wartawan lainnya.

‎”Sudah pasti wartawan lainya akan menuntut pada bupati Aceh Singkil untuk meminta mobil dinas juga agar dapat di pinjam pakaikan pada semua wartawan. Karna mobil dinas adalah milik aset negara yang di beli melalui anggaran negara sudah tentu itu milik rakyat,” ucapnya

‎Ketua DPC LSM KPK RI Aceh Singkil Dedi berharap pada bupati Aceh Singkil H, Safriadi Oyon SH untuk tidak memberikan kewenangan yang bersifat pilih kasih pada wartawan aceh Singkil.

‎”Kami atas nama LSM KPK RI Aceh Singkil hanya ingin nama bupati Aceh Singkil tetap baik di mata publik, dengan bungkamnya Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil ini kami berpraduga tak bersalah dan menimbulkan tanda tanya ada apa dibalik ini,” tutup Dedi Ketua DPC LSM KPK RI Aceh Singkil.

‎Reporter Sabri

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *