Publik Minta Pemda KBB Tindak Tegas Oknum PPPK Dinas PUTR Melanggar Kode Etik ASN/PPPK.

Bandung247 Dilihat

KBB || Kompas1.Id – Miris oknum pegawai Dinas PUTR Kabupaten Bandung barat, yang baru saja di lantik sebagai “Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja” ( PPPK ) baru – baru ini, terciduk dan berhasil di Abadikan dalam Video Amatir, oknum tersebut sedang berkaroke Ria di dalam ruangan tempat kerjanya.

Diduga oknum pegawai Dinas PUTR KBB, berinisial AGR, yang bekerja sebagai PPPK Bidang Penata Layanan Operasional Dinas PUTR KBB, tampak dalam Video tersebut Agr yang ditemani Dua orang perempuan menggunakan kaos lengan pendel warna Hijau diduga dua perempuan dalam video merupakan SPG dari perusahaan, mereka tampak asik sedang singsong/Karoke Ria di ruang tempat kerja AGR.

banner 336x280

Kebenaran Video tersebut masih diragukan. Namun, berdasarkan informasi yang dapat dihimpun Redaksi Kompas1.Id dari narasumber yang enggan disebutkan identitasnya kejadian tersebut benar adanya, karena muncul surat Nota Dinas yang dibuat oleh AGR tertanggal 26 November 2025 yang ditanda tangani oleh yang bersangkutan.

Ada apa dibalik dibuatnya Nota Dinas oleh Agr, surat tersebut menunjukan bahwa Agr, telah melakukan hal yang indisipliner, dalam melaksanakan pekerjaannya. Karena Oknum PPPK tersebut telah melakukan karoke/singsong, di tempat kerja itu sebagai contoh kurangnya profesionalitas dan pelanggaran kode etik.

Saat di Konfirmasi Tim Media Jumat 8/1/2026, pukul 09.30.WIB, kepala Sub Bagian Sekretariat kepegawaaian diruang kerjanya, kepada awak media menyampaikan bahwa orang yang di maksud membenarkan adanya sebagai pegawai Dinas PUTR Kabupaten Bandung Barat dan baru diangkat sebagai PPPK,

Lanjut Ibu Kasubag menyampaikan bahwa dirinya baru mendengar dan mengetahui kabar, kejadian permasalahan ini dari awak media, pihaknya belum bisa memberikan jawaban dan klarifikasi apapaun itu bukan kewenangan saya, hal ini menjadi kewenangan Pak Kadis, pihaknya akan berkoordinasi dulu dan menyampaikan informasi ini, kami meminta waktu dulu untuk langkah selanjutnya dari Dinas dalam menyikapi permasalahan ini. Ungkapnya

Perbuatan ini merupakan pelanggaran terhadap kode etik dan kode perilaku ASN ( termasuk PPPK ),yang mencakup kewajiban untuk menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Pelanggaran ini dapat dikatagorikan sebagai pelanggaran disiplin berat yang berujung pemutusan hubungan perjanjian kerja.

Dalam hal ini merupakan hal yang sangat memalukan yang terjadi di pemerintahan Kabupaten Bandung Barat, Khususnya di tubuh dinas PUTR itu sendiri.

Lipsus Kompas1.Id
Pewarta DN.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *