Lebak Media Kompas1.id-Seorang warga Sukasari kecamatan Cipanas kabupaten Lebak Banten, Menjadi korban dugaan fitnah bermuatan tuduhan perzinahan, Tuduhan tersebut di sebarkan tanpa bukti yang jelas dan telah mencoreng nama baik serta kehormatan korban dan keluarganya,,Jumat -8-januari. Di kp gajrug RT 001 Rw 001 desa Haurgajrug kecamatan cipanas kab Lebak Banten oleh di duga pelaku ber inisial MI
Akibat tuduhan tersebut korban terkena pasal berlapis,pasal 311dan pasal 310 KUHP siapa saja yang telah menyebarkan atau memfitnah tanpa bukti bisa di jerat pidana paling sedikit-4-tahun dan denda -200 juta, Akibat perbuatan tersebut pihak keluarga mengalami tekanan sosial rasa malu serta dampak psikologis yang serius, fitnah ini juga menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat karena menyangkut isu moral dan kehormatan pribadi,
Pihak keluarga menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar adanya dan meminta agar pihak yang menyebarkan informasi palsu segera menghentikan perbuatannya serta menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka,
,,Ini adalah pencemaran nama baik yang sangat merugikan, kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,,ujar salah satu perwakilan keluarga korban,
Masarakat di imbau untuk tidak mudah mempercayai isu atau gosip yang belum jelas kebenarannya serta lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak menyebarkan fitnah yang dapat merugikan orang lain,
Kasus ini di harapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa penyebaran tuduhan tanpa dasar hukum yang jelas dapat berujung pada konsekuensi hukum.
Jika dalam waktu dekat pihak diduga penyabar fitnah tidak mengklarifikasi tuduhan tsb,maka keluarga korban akan segera melaporkan kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia
( Reporter Aris Prastio )
















